Sabtu, 19 Desember 2015

Sejarah Peringatan Hari Maulid Nabi

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
Sejarah Peringatan Hari Maulid Nabi
Sejarah Peringatan Maulid Nabi
Sejarah Peringatan Maulid Nabi

Bulan Rabi’ul Awwal dikenang oleh kaum muslimin sebagai bulan maulid Nabi, karena pada bulan itulah, tepatnya pada hari senin tanggal 12, junjungan kita nabi besar Muhammad dilahirkan, menurut pendapat jumhur ulama.
Mayoritas kaum muslimin pun beramai-ramai memperingatinya karena terdorong rasa mahabbah (kecintaan) kepada beliau , dengan suatu keyakinan bahwa ini adalah bagian dari hari raya Islam, bahkan terkategorikan sebagai amal ibadah mulia yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Lalu sejak kapankah peringatan ini diadakan?

Al Imam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa yang pertama kali mengadakan peringatan maulid Nabi adalah:
 para raja kerajaan Fathimiyyah -Al ‘Ubaidiyyah yang dinasabkan kepada ‘Ubaidullah bin Maimun Al Qaddah Al Yahudi- 
mereka berkuasa di Mesir sejak tahun 357 H hingga 567 H. Para raja Fathimiyyah ini beragama Syi’ah Isma’iliyyah Rafidhiyyah. (Al Bidayah Wan Nihayah 11/172).
Demikian pula yang dinyatakan oleh Al Miqrizi dalam kitabnya Al Mawaa’izh Wal I’tibar 1/490. (Lihat Ash Shufiyyah karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu hal. 43)

Hukum Memperingati Maulid Nabi

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
Hukum Memperingati Maulid Nabi
Hukum Memperingati Maulid Nabi
Hukum Memperingati Maulid Nabi
Hari kelahiran Nabi mempunyai keutamaan di sisi Allah . 
Berkata Ibnu Qayyim Al Jauziyyah: “Nabi Muhammad dilahirkan pada tahun gajah. Peristiwa ini (yakni dihancurkannya tentara bergajah yang dipimpin oleh Abrahah ketika hendak menyerang Ka’bah) adalah sebagai bentuk pemuliaan Allah kepada Nabi-Nya dan Baitullah Ka’bah.” (Zaadul Ma’ad: 1/74)

Lalu apakah dengan kemuliaan tersebut lantas disyari’atkan untuk memperingatinya?
Para pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa tolok ukur suatu kebenaran adalah Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah dari kalangan sahabat Nabi . Allah berfirman (artinya): “Jika kalian berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah (yakni Al Qur’an) dan Rasul-Nya (yakni As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kiamat.” (An Nisaa’: 59)

Subhanallah!, ketika kita kembali kepada Al Qur’an ternyata tidak ada satu ayat pun yang memerintahkannya, demikian pula di dalam As Sunnah Rasulullah tidak pernah melakukannya atau memerintahkannya. Padahal kaum muslimin sepakat bahwa tidak ada sesuatu pun dari agama ini yang belum disampaikan oleh Nabi Muhammad . 

Nabi bersabda:
مَا بَعَثَ اللهُ مِنْ نَبِيٍّ إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلىَ خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرُهُمْ شَرَّ ماَ يَعْلَمُهُ لَهُمْ
Tidaklah Allah mengutus seorang nabi kecuali wajib baginya untuk menunjukkan kepada umatnya segala kebaikan yang diketahuinya, dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang diketahuinya.” (HR. Muslim)
Bagaimanakah dengan para sahabat Nabi , apakah mereka memperingati hari kelahiran seorang yang paling mereka cintai ini?

Peringatan Maulid dalam timbangan Islam

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
Peringatan Maulid dalam Timbangan Islam
Peringatan Maulid dalam Timbangan Islam

sambungan dari Hukum Memperingati Maulid Nabi
Serba – Serbi
Para pembaca, ketahuilah bahwa semata-mata niat baik bukanlah timbangan segala-galanya. Lihatlah bagaimana sikap Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu terhadap sekelompok muslimin yang duduk di masjid dalam keadaan membaca takbir, tahlil, tasbih, dan berdzikir dengan cara yang belum pernah dikerjakan Rasulullah, beliau berkata:
“…celakalah kalian hai umat Nabi Muhammad! Alangkah cepatnya kehancuran menimpa kalian! Padahal para sahabat Nabi masih banyak yang hidup, pakaian beliau pun belum usang, dan bejana-bejana beliau pun belum hancur. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian merasa di atas suatu agama yang lebih benar daripada agama Muhammad atau kalian justru sebagai pembuka pintu-pintu kesesatan?” Mereka menjawab: “Wahai Abu Abdirrahman (yakni ‘kunyah’ dari Abdullah bin Mas’ud), tidaklah yang kami inginkan (niatkan) kecuali kebaikan semata? Beliau menjawab: “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi 1/68-69).

Al Imam Asy Syafi’i berkata:
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
Barangsiapa yang menganggap baiknya suatu amalan (tanpa dalil), berarti ia telah membuat syari’at.” (Al Muhalla fi Jam’il Jawaami’ 2/395)

Demikian pula semata-mata mencintai Nabi tanpa meniti jalannya dan jalan orang-orang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya yakni para sahabat, adalah kecintaan yang palsu. Dengan tegas Allah berfirman (artinya): “Katakanlah (wahai Muhammad), jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku.” (Ali Imran: 31)

Kamis, 17 Desember 2015

Bolehkah Mendatangkan Arwah?

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
✋🏻🔥☁️📢 BOLEHKAH MENDATANGKAN ARWAH?

✒️📁 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

📬 Pertanyaan: Apakah hukum mendatangkan arwah dan apakah hal itu termasuk jenis sihir?

🔓 Jawaban: Tidak diragukan lagi bahwa mendatangkan arwah termasuk salah satu jenis sihir atau termasuk perdukunan. Arwah yang didatangkan tersebut hakekatnya bukan arwah orang-orang yang telah meninggal seperti yang mereka katakan, tetapi syetan-syetan yang menjelma seperti orang-orang yang sudah meninggal itu dan mereka mengatakan: “Aku adalah ruh si fulan atau aku adalah si fulan.” Padahal hakekatnya syetan. Maka perbuatan semacam ini tidak boleh.

👎🏻 Arwah orang-orang yang sudah meninggal tidak mungkin dihadirkan, karena sudah berada di genggaman Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya:

Selasa, 15 Desember 2015

Mengenal Hakikat Jama'ah Tabligh (bagian 3)

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
MENGENAL HAKIKAT JAMA'AH TABLIGH*
Mengenal Hakikat Jama'ah Tabligh

Akidah Jamaah Tabligh dan Para Tokohnya
Jamaah Tabligh dan para tokohnya adalah orang-orang yang memiliki banyak kerancuan dalam hal akidah[4].
Demikian pula kitab referensi utama mereka, Tablighi Nishab atau Fadhail A’mal karya Muhammad Zakariya al-Kandahlawi, adalah kitab yang penuh dengan kesyirikan, bid’ah, dan khurafat.
Di antara sekian banyak kesesatan mereka dalam masalah akidah adalah[5]:
  1. Keyakinan tentang wihdatul wujud (bahwa Allah subhanahu wa ta’ala menyatu dengan alam ini). (kitab Tablighi Nishab, 2/407, bab “Fadhail Shadaqat”, cet. Idarah Nasyriyat Islam Urdu Bazar, Lahore)
  2. Sikap berlebihan terhadap orang-orang saleh dan keyakinan bahwa mereka mengetahui ilmu gaib. (Fadhail A’mal, bab “Fadhail Zikir”, hlm. 468—469, dan hlm. 540—541, cet. Kutub Khanat Faidhi, Lahore)
  3. Tawasul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (setelah beliau wafat) dan kepada selain beliau, serta berlebihan dalam hal ini. (FadhailA’mal, bab “Shalat”, hlm. 345, dan bab “Fadhail Zikir”, hlm. 481—482, cet. Kutub Khanat Faidhi, Lahore)

Mengenal Hakikat Jama'ah Tabligh (bagian 2)

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
MENGENAL HAKIKAT JAMA'AH TABLIGH*
Mengenal Hakikat Jama'ah Tabligh

Asas dan Landasan Jamaah Tabligh
Jamaah Tabligh mempunyai suatu asas dan landasan yang sangat teguh mereka pegang, bahkan cenderung berlebihan. Asas dan landasan ini mereka sebut dengan al-ushulus sittah (enam landasan pokok) atau ash-shifatus sittah (sifat yang enam), dengan rincian sebagai berikut.
Sifat Pertama: Merealisasikan Kalimat Thayibah Laa Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Kritik: Mereka menafsirkan makna Laa Ilaha Illallah dengan “mengeluarkan keyakinan yang rusak tentang sesuatu dari hati kita dan memasukkan keyakinan yang benar tentang Dzat Allah, bahwa Dialah Sang Pencipta, Maha Pemberi Rezeki, Maha Mendatangkan mudarat dan manfaat, Maha Memuliakan dan Menghinakan, Maha Menghidupkan dan Mematikan”. Kebanyakan pembicaraan mereka tentang tauhid hanya berkisar pada tauhid rububiyah ini. (Jama’atut Tabligh Mafahim Yajibu an Tushahhah, hlm. 4)

Mengenal Hakikat Jama'ah Tabligh (bagian 1)

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
MENGENAL HAKIKAT JAMA'AH TABLIGH*
Mengenal Hakikat Jama'ah Tabligh

Kelompok tabligh atau yang lebih dikenal sebagai Jamaah Tabligh mungkin sudah sangat akrab di telinga masyarakat. Lahiriahnya, kelompok ini getol mendakwahkan keutamaan amalan-amalan tertentu dan mengajak kaum muslimin untuk senantiasa memakmurkan masjid. Namun, di balik itu mereka memiliki banyak penyimpangan yang membahayakan akidah.
Jamaah Tabligh tentu bukan nama yang asing lagi bagi masyarakat kita. Lebih-lebih bagi mereka yang menggeluti dunia dakwah. Dengan menghindari ilmu-ilmu fikih dan akidah yang sering dituding sebagai ‘biang pemecah belah umat’, membuat dakwah mereka sangat populer dan mudah diterima masyarakat berbagai lapisan.
Bahkan, saking populernya, apabila ada seseorang yang berpenampilan mirip mereka atau kebetulan mempunyai ciri-ciri yang sama dengan mereka, biasanya akan ditanya, “Mas, Jamaah Tabligh, ya?” atau “Mas, karkun, ya?”

Faedah Hadits Bulughul Maram Kitab Bersuci (Hadits ke-2)

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
SILSILAH FAEDAH HADITS BULUGHUL MARAM
KITAB BERSUCI
2). Dari Abu Said Al-Khudri رَضِيَ اللهُ عَنُْه berkata: bersabda Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم :
«إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»
"Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak menjadi najis dengan sesuatu apa pun."
(Diriwayatkan oleh tiga (Tirmidzi, Abu Dawud dan An-Nasaai), dan disahihkan oleh Ahmad)
Ta'liq:
Hadits ini disahihkan oleh Imam Ahmad, yahya bin Ma'in, Ibnu Hazm, An-Nawawi, dan Al-Albani. At-Tirmidzi mengatakan: hadits hasan. Lihat Al-Irwa (1/ no:14)

Hadits ini kaitannya dengan pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم : Apakah boleh kami berwudhu' dari sumur Budha'ah, yaitu sumur yang tercampur padanya kain- kain bekas darah haid, daging anjing, dan bau yang busuk.

Faedah hadits:
1). Air memiliki sifat Thahur, yaitu suci dan menyucikan.
2). Selama tidak terjadi perubahan pada warna, rasa dan bau pada air, maka air tetap memiliki hukum asal, suci dan menyucikan.
3). Telah terjadi ijma' ulama bahwa jika najis bercampur ke dalam air yang kemudian merubah salah satu dari tiga sifat air tersebut: warna, rasa dan bau, maka air itu menjadi najis.
4). Jika salah satu sifat air berubah karena sesuatu yang suci dan bukan najis, maka air tetap bersifat suci dan menyucikan, selama ia tetap disebut sebagai air.

https://telegram.me/Askarybinjamal

Faedah Hadits Bulughul Maram Kitab Bersuci (Hadits ke-1)

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
SILSILAH FAEDAH HADITS BULUGHUL MARAM
KITAB BERSUCI

1). Dari abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنُْه berkata: bersabda Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم tentang air laut:
«هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»
"Airnya suci dan menyucikan, bangkainya pun halal."
(Diriwayatkan oleh empat perawi (At-Tirmidzi, Abu Dawud,An-Nasaai, dan Ibnu Majah), dan Ibnu Abi Syaibah, dan ini dari lafadznya, dan disahihkan Ibnu Khuzaimah, At-Tirmidzi, dan diriwayatkan oleh Malik,Asy-Syafi'i dan Ahmad).
Ta'liq:
Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Imam Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Abdil Bar, ibnul Mundzir, Al-Baghawi, Ibnu Mandah, dan Al-Albani.
Faedah hadits:
1). Air laut memiliki sifat suci dan menyucikan, boleh digunakan untuk berwudhu, mandi junub, dan yang lainnya.
2). Termasuk pula dalam hal air mutlak lainnya, seperti air danau, air sungai, mata air, air hujan, air sumur, dan yang lainnya, tetap memiliki sifat suci dan menyucikan.
3). Halalnya bangkai hewan laut secara umum, meskipun disebut anjing laut babi laut, baik termasuk hewan buas atau tidak, menurut pendapat yang paling sahih.
https://telegram.me/Askarybinjamal

Rincian tentang Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
RINCIAN TENTANG HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID

Berkata Syaikh Ali Bin Yahya Al-Haddadi Hafizhahullah:
جاءت تقريرات الأئمة توضح الضوابط والشروط التي يجوز معها اصطحاب الأطفال إلى المساجد، فمتى اجتمعت الشروط جاز إحضارهم، ومتى اختلت كان إحضارهم أقرب إلى الإثم منه إلى الأجر، فمنها
• أن يكون الصبي قد أتم سبع سنين، لقوله صلى الله عليه وسلم: "مروا أولادكم بالصلاة لسبع"
لأنه قبل تمام السابعة مظنة للعبث والأذى.
فلا يصطحب إلى المسجد إلا من عذر كأن يخاف عليه لو تركه في البيت.
• ومنها: أن يكون الصبي ابن السبع ممن لا يؤذي في المسجد ولو قدر وحصل منه الأذى، ونهي عنه، انكف عن أذاه، ولزم جادة الأدب والاحترام، وتوقير المسجد وأهله
وقد علم أهل العلم: أن المرأة قد كانت تأتي تصلي وصبيها معها، وأن النبي -صلى الله عليه وسلم- صلى وهو يحمل أمامة بنت ابنته، وأن الحسن والحسين ارتحلاه في صلاته، ولكن لم يفهموا من هذه النصوص الإباحة والإذن مطلقاً جمعا بين الأدلة، وتوفيقا بينها، ومن كلامهم في هذا الباب قول مالك -رحمه الله- وقد سُئِلَ عَنْ الصِّبْيَانِ: يُؤْتَى بِهِمْ إلَى الْمَسَاجِدِ؟ فَقَالَ: "إنْ كَانَ لَا يَعْبَثُ لِصِغَرِهِ، وَيَكُفُّ إذَا نُهِيَ فَلَا أَرَى بِهَذَا بَأْسًا، قَالَ: وَإِنْ كَانَ يَعْبَثُ لِصِغَرِهِ فَلَا أَرَى أَنْ يُؤْتَى بِهِ إلَى الْمَسْجِدِ".
وقال أحمد: "ينبغي أن تجنب الصبيان المساجد"
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية -رحمه الله-: "يُصَانُ الْمَسْجِدُ عَمَّا يُؤْذِيهِ، وَيُؤْذِي الْمُصَلِّينَ فِيهِ، حَتَّى رَفْعُ الصَّبِيَّانِ أَصْوَاتَهُمْ فِيهِ؛ وَكَذَلِكَ تَوْسِيخُهُمْ لِحُصْرِهِ، وَنَحْوُ ذَلِكَ، لَا سِيَّمَا إنْ كَانَ وَقْتَ الصَّلَاةِ، فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَظِيمِ الْمُنْكَرَاتِ".
وجاء في فتاوى اللجنة الدائمة برئاسة الشيخ ابن باز -رحمه الله-: "استصحاب الصبيان مع آبائهم أو أمهاتهم إلى المساجد إذا خيف عليهم لا بأس به؛ لأن هذا كان موجودًا على عهد النبي -صلى الله عليه وسلم-، ولكن يجب ضبطهم عن العبث في المسجد، وإيذاء المصلين، ومن كان منهم يبلغ سن السابعة فأكثر، فإنه يؤمر بالوضوء والصلاة ليعتاد ذلك، ويكون له ولوالده الأجر"
وجاء فيها أيضاً في جواب آخر: "الواجب صيانة المساجد من عبث الأطفال وإزعاجهم؛ لأنها بنيت للعبادة، ومن أحضر أطفاله ليدربهم على الصلاة، فيجب عليه الحرص عليهم، وتدريبهم أيضًا على عدم العبث واللعب بالمساجد، أو المصاحف الموجودة في المسجد، وبالله التوفيق".
فهذه بعض النقولات عن أهل العلم تبين أنه متى كان في حضور الصبيان للمساجد أذية وإزعاج وتخريب، كان إحضارهم ممنوعا منه
[من خطبة بعنوان "ظاهرة عبث الأطفال في المساجد"]

"Telah disebutkan beberapa pernyataan para imam yang menjelaskan beberapa ketentuan dan syarat- syarat yang dibolehkan bagi seseorang membawa anak- anak ke masjid. Kapan syarat- syarat tersebut terpenuhi, maka dibolehkan membawa mereka. Dan kapan terdapat sesuatu yang tidak memenuhi syarat, maka menghadirkan mereka (ke masjid) lebih mendekati perbuatan dosa daripada mendapatkan pahala. Diantara syarat tersebut adalah:

🌱 Anak itu telah berusia TUJUH TAHUN, berdasarkan sabda Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم : "Perintahkan anak- anak kalian untuk shalat dikala berusia tujuh tahun". Sebab sebelum sempurna mencapai usia tujuh tahun, sangat memungkinkan baginya melakukan perbuatan yang sia- sia dan mengganggu. Maka jangan dia membawanya ke masjid kecuali jika ia memiliki uzur, seperti dikhawatirkan baginya sesuatu apabila anak tersebut ditinggal di rumah.

Keutamaan Berpoligami

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
👍🏻🌷4⃣🌱 KEUTAMAAN BERPOLIGAMI

✒️📁 Asy Syaikh al-Allamah al-Faqiih Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله

📬 Pertanyaan: Seorang penanya ش.ع dari Riyadh berkata: Wahai Syaikh yang mulia, bagaimana pendapat anda tentang poligami dan apa saja syaratnya?

🔓 Jawaban: Kami memandang bahwa poligami itu lebih utama dari sekedar mencukupkan diri dengan seorang isteri. Karena dengan poligami akan didapat banyak keturunan serta lebih menjaga kemaluan. Dan mayoritas di berbagai masyarakat yang ada, dijumpai bahwa wanita itu lebih banyak berbilang dari pada kaum pria, sehingga mereka membutuhkan sosok yang dapat memberikan penjagaan bagi kemaluan-kemaluannya. Sang insan bila ia memiliki seorang isteri, maka sungguh ia telah berbuat baik kepada seorang wanita dan ia telah mengajarinya dari berbagai perkara syar’i yang telah Allah ajarkan padanya.

✋🏻 Namun bila ia memiliki dua orang isteri maka akan semakin banyak kebaikan. Sehingga ia akan mengajari dua orang, membimbing dan memenuhi kebutuhan pokok keduanya. Dan bila memiliki tiga orang isteri, akan lebih banyak kebaikannya. Empat orang isteri, tentu lebih banyak lagi kebaikannya.

Senin, 14 Desember 2015

[Galeri] Apa Kata Ahlul Bayt tentang Syi'ah?

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
APA KATA AHLUL BAYT TENTANG SYI'AH?
Apa kata 'Ali bin Abi Thalib tentang Syi'ah?
Apa kata 'Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu 'anhu- tentang Syi'ah?
Amirul mu'minin Khalifah 'Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu 'anhu- berdo'a:
"Ya Allah, aku telah bosan dengan mereka (Syi'ah) dan mereka pun telah bosan denganku. Maka dari itu, gantikanlah untukku orang-orang yang lebih baik dari mereka dan gantikan untuk mereka seorang yang lebih jelek dariku...."
(Nahjul Balaghah halaman 66-67)   

Apa kata Hasan bin 'Ali tentang Syi'ah?
Apa kata Hasan bin 'Ali -radhiyallahu 'anhu- tentang Syi'ah?

Apakah Meninggalkan Televisi Termasuk Sikap Ekstrim?

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ

💥✋🏻💻💡 APAKAH MENINGGALKAN TELEVISI TERMASUK SIKAP EKSTRIM

✒️📁 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

📬 Pertanyaan: Sebagian orang-orang yang baik memasukkan televisi ke dalam rumahnya dan dia mengatakan bahwa dia tidak ingin dituduh sebagai orang yang ekstrim, maka bagaimana bimbingan Anda?

🔓 Jawaban: Meninggalkan televisi bukan sikap ghuluw atau ekstrim, tetapi merupakan sikap kehati-hatian untuk menjaga agama, keluarga, dan anak-anak. Jadi hal itu merupakan upaya menjauhkan dari sebab-sebab yang akan membahayakan.

👎🏻🔥 Karena keberadaan televisi akan mengakibatkan bahaya terhadap anak dan istri, bahkan juga terhadap kepala rumah tangga. Siapa yang merasa dirinya aman dari fitnah?! Jadi semakin jauh seseorang dari sebab-sebab fitnah, maka hal itu jelas lebih baik bagi keadaannya sekarang dan akibatnya di belakang hari.

Sebab Kesholihan Anak & Sebab-Sebab yang Menjaga Mereka dari Kejelekan-Kejelekan & Fitnah-Fitnah

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
******
🔑🌻📃 Faidah Tarbiyah Anak

🖼🏡 SEBAB KESHOLIHAN ANAK & SEBAB-SEBAB YANG MENJAGA MEREKA DARI KEJELEKAN-KEJELEKAN & FITNAH-FITNAH

📚1⃣ MEMILIH CALON ISTRI YANG BAIK, KARENA ISTRI YANG BAIK AKAN MENDUKUNG PENDIDIKAN PUTRA-PUTRIMU DENGAN TARBIYAH YANG BAIK

🖇🗒 Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها, فاظفر بذات الدّين تربت يداك

“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dari shahabat Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu ‘anhu)

Agar Rumah Menjadi Tempat yang Nyaman dan Lingkungan yang Baik

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
🚝🏡🗻 AGAR RUMAH MENJADI TEMPAT YANG NYAMAN dan LINGKUNGAN YANG BAIK

asy-Syaikh al-'Allamah Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

.................................

Dalam Islam telah disyari'atkan hukum-hukum yang menjamin hak-hak isteri,  sehingga menjadikan rumah sebagai tempat tinggal yang nyaman dan menjadi lingkungan yang shalih.
⛵️ Perlu diketahui bahwa hukum-hukum dan syari'at-syari'at tersebut tidak hanya berlaku khusus untuk isteri,  tapi berlaku untuk kedua suami isteri.
👝 Namun peran wanita/isteri padanya LEBIH BESAR, karena dia sebagai tiang utama sebagaimana kami sebutkan.
🌳 Mengingat pula tema pembahasan kita kali ini adalah tentang wanita dan perannya dalam pendidikan keluarga,  maka perlu menunjukkan peran tanggung jawab wanita dan sarana-sarana yang mengantarkannya, di antaranya :

1⃣ Taat sepenuhnya kepada suami dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah.
√ Ketaatan kepada suami merupakan dasar kelanggengan rumah tangga. Karena kepemimpinan ada pada kaum pria.

Allah berfirman,
{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ…} [النساء: 34]
"Kaum laki-laki adalah pimpinan bagi kaum wanita .... " (an-Nisaa' : 34)

Tidak terwujud kepemimpinan tanpa ada ketaatan.  .... Rumah laksana madrasah atau kantor. Kalau seorang kepala sekolah/kantor dalam sebuah lembaga atau madrasah punya para pegawai yang tidak mau mentaatinya apakah mungkin aktifitas akan berjalan?!  Demikian pula rumah tangga.

↪️ Mentaati suami adalah kewajiban syar'i,  seorang wanita akan diberi pahala jika dia melaksanakannya.
🔹 Bahkan kita dapatkan keterangan dalil bahwa ketaatan kepada suami LEBIH DIKEDEPANKAN di atas ibadah nafilah. Nabi — shallallahu alaihi wa sallam — bersabda,

(لا تصوم المرأة وبعلها شاهد إلا بإذنه) متفق عليه
"Seorang isteri jangan berpuasa (nafilah) ketika suaminya ada kecuali dengan seizinnya." Muttafaqun 'alaihi.

🌙 Ini menunjukkan pentingnya mentaati suami,  sampai-sampai itu lebih dikedepankan di atas ibadah puasa nafilah.

................................

2⃣ Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga yang merupakan inti kehidupan rumah tangga,  seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci,  dll.
🛅☑️ Supaya pekerjaan-pekerjaan tersebuat membuahkan hasil yang maksimal maka harus DIKERJAKAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA, dengan jiwa yang lapang dan sukarela,  serta merasa bahwa itu semua adalah IBADAH.
.................................

3⃣ Seorang isteri hendaknya menyambut ajakan suaminya dalam perkara yang telah Allah halalkan untuknya. Nabi — shallallahu alaihi wa sallam — bersabda :

 (إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح) [البخاري]
"Apabila seorang suami mengajak isterinya ke ranjangnya namun dia menolak,  sehingga sang suami marah kepadanya malam itu, maka para malaikat melaknat si isteri tersebut hingga shubuh." (HR. al-Bukhari) 

👍🏻🍇 Bahkan yang afdhal bagi isteri,  hendaknya dia selalu mendekat kepada suami tanpa diminta,  dan selalu siap untuk itu,  serta selalu berhias/berdandan.

💥 Sangat disesalkam,  sebagian wanita berhias untuk keluar rumah — padahal dia telah dilarang untuk itu — lebih banyak dari pada berhias untuk suaminya — padahal dia diperintahkan untuk ini —.
👉🏻👎🏻 itu semua menunjukkan kejahilan terhadap tugasnya atau sikap tidak mau mengikuti syari'at Allah.

🌺 Sungguh apabila seorang isteri melaksanakan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya maka akan memberikan PENGARUH YANG BESAR terhadap keharmonisan rumah tangga. Sehingga suami terjauhkan dari hal-hal yang tidak baik dan ridho dengan apa yang ada pada sang isteri. Suami juga tidak merasa gagal dan terhalangi, kemudian dia merasakan ketenanga diri. 

⛅️ Betapa banyak para suami merasakan hidup yang tidak nyaman, disebabkan dia merasa terhalangi. Karena ternyata si isteri tidak peduli terhadap tugas ini dengan baik, atau dia tidak tahu bagaimana melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
🌷 Maka hendaknya seorang isteri mengetahui perannya dalam hal ini,  kemudian hendaknya dia memikirkan dan mencari cara terbaik bagaimana melaksanakannya.

.................................

4⃣ Menjaga rahasia dan kehormatan sang suami. Maka hendaknya sang isteri tidak menjerumuskan dirinya ke dalam fitnah dan tabarruj (berhias/bersolek di luar rumah).

👝❌ Janganlah seorang isteri/wanita menggampangkan masalah menampakkan diri di hadapan pria asing, baik di depan pintu atau jendela rumah, maupun di luar rumah.
🚡 Ketika keluar rumah hendaknya dia sopan.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

فأما حقكم على نساءكم فلا يوطين فرشكم من تكرهون، ولا يأذن في بيوتكم لمن تكرهون

"Adapun hak kalian atas isteri-isteri kalian adalah dia tidak boleh mempersilahkan di tikarmu orang yang kamu benci,  dan tidak mengizinkan orang kamu benci untuk masuk ke rumahmu." (diriwatakan oleh at-Tirmidzi)

🏡 Sikap yang demikian akan memberikan penjagaan moral terhadap rumah tangga,  dan kepercayaan pada sang suami (terhadap isteri),  sekaligus sebagai tarbiyah/pendidikan bagi anak-anak untuk memiliki sifat 'iffah (menjaga kehormatan diri).

🏭❌ Sungguh sebuah rumah tangga yang ada padanya sikap menggampangkan dalam urusan apapun, maka TIDAK AKAN MENJADI RUMAH TANGGA YANG NYAMAN,  dan TIDAK BISA MENJADI TEMPAT TINGGAL YANG TENANG.

(bersambung)


📜 dari tulisan berjudul :
"Peran Wanita dalam Pendidikan Keluarga"

••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~

Membersihkan Rumah dari Alat-alat Hiburan dan Musik

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
******
🔑🗂🌻 Faidah Tarbiyah Anak

🎵🔇 MEMBERSIHKAN RUMAH DARI ALAT-ALAT HIBURAN DAN MUSIK

🏘🏡 Termasuk perkara penting penunjang dalam tarbiyatul aulad, yaitu membersihkan rumah dari alat-alat hiburan dan musik serta media-media yang dapat menimbulkan kafasikan, kemaksiatan serta kedustaan, karena dikhawatirkan syaithan-syaithan akan menetap dalam rumah yang seperti ini.

📃📜 Dalam sebuah hadits dari Salim, dari bapaknya, ia berkata: "Jibril berjanji menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun tak kunjung datang. Hal itu membuat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terasa berat, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan Jibril pun menjumpainya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengeluhkan kepadanya apa yang telah terjadi. Maka Jibril berkata:

إِنَّا لَا نَذْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ صُورَةٌ وَلاَ كَلْبٌ

"Sesungguhnya kami tidak akan memasuki setiap rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing." [HR. al-Bukhari (5960)]