بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
🍒🍇 MEMBELI DARI
PEDAGANG KAFIR, PADAHAL ADA PEDAGANG MUSLIM
🔎 Tanya :
“Apa hukumnya ketika kaum muslimin meninggalkan ta’awun
antar sesama mereka, tidak ridha dan tidak suka membeli dari sesama muslimin.
Sebaliknya lebih senang membeli dari toko-toko orang kafir. Apakah ini halal
atau haram?”
Jawab :
🔅 “Hukum asalnya seorang
muslim boleh membeli apa yang dia butuhkan dari apa yang Allah halalkan
untuknya, baik membeli dari seorang muslim atau kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
membeli dari orang Yahudi.
⚠️ Tapi kalau seorang muslim itu
tidak mau membeli dari saudaranya sesama muslim tanpa ada sebab, baik penipuan,
atau harga lebih tinggi, dan barang yang jelek, namun justru disebabkan karena
: