Selasa, 15 Desember 2015

Faedah Hadits Bulughul Maram Kitab Bersuci (Hadits ke-2)

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
SILSILAH FAEDAH HADITS BULUGHUL MARAM
KITAB BERSUCI
2). Dari Abu Said Al-Khudri رَضِيَ اللهُ عَنُْه berkata: bersabda Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم :
«إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»
"Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak menjadi najis dengan sesuatu apa pun."
(Diriwayatkan oleh tiga (Tirmidzi, Abu Dawud dan An-Nasaai), dan disahihkan oleh Ahmad)
Ta'liq:
Hadits ini disahihkan oleh Imam Ahmad, yahya bin Ma'in, Ibnu Hazm, An-Nawawi, dan Al-Albani. At-Tirmidzi mengatakan: hadits hasan. Lihat Al-Irwa (1/ no:14)

Hadits ini kaitannya dengan pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم : Apakah boleh kami berwudhu' dari sumur Budha'ah, yaitu sumur yang tercampur padanya kain- kain bekas darah haid, daging anjing, dan bau yang busuk.

Faedah hadits:
1). Air memiliki sifat Thahur, yaitu suci dan menyucikan.
2). Selama tidak terjadi perubahan pada warna, rasa dan bau pada air, maka air tetap memiliki hukum asal, suci dan menyucikan.
3). Telah terjadi ijma' ulama bahwa jika najis bercampur ke dalam air yang kemudian merubah salah satu dari tiga sifat air tersebut: warna, rasa dan bau, maka air itu menjadi najis.
4). Jika salah satu sifat air berubah karena sesuatu yang suci dan bukan najis, maka air tetap bersifat suci dan menyucikan, selama ia tetap disebut sebagai air.

https://telegram.me/Askarybinjamal

0 komentar :

Posting Komentar