Selasa, 15 Desember 2015

Faedah Hadits Bulughul Maram Kitab Bersuci (Hadits ke-1)

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
SILSILAH FAEDAH HADITS BULUGHUL MARAM
KITAB BERSUCI

1). Dari abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنُْه berkata: bersabda Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم tentang air laut:
«هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»
"Airnya suci dan menyucikan, bangkainya pun halal."
(Diriwayatkan oleh empat perawi (At-Tirmidzi, Abu Dawud,An-Nasaai, dan Ibnu Majah), dan Ibnu Abi Syaibah, dan ini dari lafadznya, dan disahihkan Ibnu Khuzaimah, At-Tirmidzi, dan diriwayatkan oleh Malik,Asy-Syafi'i dan Ahmad).
Ta'liq:
Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Imam Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Abdil Bar, ibnul Mundzir, Al-Baghawi, Ibnu Mandah, dan Al-Albani.
Faedah hadits:
1). Air laut memiliki sifat suci dan menyucikan, boleh digunakan untuk berwudhu, mandi junub, dan yang lainnya.
2). Termasuk pula dalam hal air mutlak lainnya, seperti air danau, air sungai, mata air, air hujan, air sumur, dan yang lainnya, tetap memiliki sifat suci dan menyucikan.
3). Halalnya bangkai hewan laut secara umum, meskipun disebut anjing laut babi laut, baik termasuk hewan buas atau tidak, menurut pendapat yang paling sahih.
https://telegram.me/Askarybinjamal

0 komentar :

Posting Komentar