Senin, 07 Agustus 2017

Prinsip Ahlussunnah Tentang Taat terhadap Pemerintah

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ

Taat kepada pemimpin negara dan lainnya dari unsur kepemerintahan adalah wajib, asal tidak dalam bermaksiat kepada Allah تعالى. Hal ini berdasarkan firman Allah تعالى;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, dan taatlah kalian kepada Rasul, dan juga kepada ulil amri dari kalian.” (An-Nisa’: 59)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه و سلم dalam hadits Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما yang diriwaytak oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim;

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ؛ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Mendegar dan taat itu wajib atas setiap muslim baik dalam perkara yang disukainya atau tidak disukainya, selama tidak diperintah melakukan maksiat. Jika diperintahkan melakukan maksiat maka tidak boleh mendengar tidak boleh taat.”
(Kita tetap wajib taat kepada pemerintah) Sama saja pemerintah itu baik; yaitu yang menunaikan perintah Allah تعالى dan meninggalkan larangan-Nya, atau pemerintah itu jahat; yaitu pelaku kejahatan dan kezhaliman. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam hadits ‘Auf bin Malik رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Imam Muslim;

أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ، وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Ingatlah, siapa yang dipimpin oleh suatu pemerintah, lalu dia melihat pemerintah tersebut melakukan suatu tindak kemaksiatan kepada Allah تعالى, maka hendaknya dia membenci tindak maksiatnya kepada Allah تعالى tersebut, dan jangan sampai dia keluar dari prinsip ketaatan kepada pemerintah.”

Sikap menentang dan memberontak kepada pemerintah adalah perbuatan yang diharamkan dalam syari’at islam. Hal ini berdasarkan isi hadits ‘Ubadah bin Shamit رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim;

بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Kami berbai’at kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk mendengar dan taat, di saat kami suka, di saat kami tidak suka, di saat kesulitan, dan di saat kemudahan, dan untuk mendahulukan beliau atas diri-diri kami. Dan kami berbai’at untuk tidak menentang aturan dari pemerintah, kecuali kalian melihat pada diri pemerintah kekafiran yang nyata, dan kalian memiliki landasan dari Allah تعالى akan hal itu.”
Dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda dalam hadits Ummu Salamah رضي الله عنها yang diriwayatkan oleh Imam Muslim;

إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا نُقَاتِلُهُمْ، قَالَ: لَا مَا صَلَّوْا لَا مَا صَلَّوْا

“Sesungguhnya akan ada bagi kalian pemerintah yang kalian lihat melakukan yang ma’ruf dan kalian lihat melakukan kemungkaran. Siapa yang membenci (kemungkarannya) maka dia telah terbebas (dari ancaman Allah تعالى), dan siapa yang mengingkari (kemungkarannya) maka dia telah selamat (dari ancaman Allah تعالى), dan siapa yang rela dan mengikuti (kemungkarannya maka dialah yang akan dimurkai Allah تعالى).” Para shahabat berkata: “Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka?” Rasulullah bersabda: “Tidak!! Selama mereka masih menunaikan shalat. Tidak!! Selama mereka masih menunaikan shalat.”
Menginkari dan membenci di sini maksudnya dilakukan dengan kalbunya, bukan dengan tindakan yang anarkis dan menghujatnya sehingga runtuhlah kewibawaan pemerintah semisalnya. Dan maksud “Selama mereka masih menunaikan shalat” artinya sebagaimana dalam hadits sebelumnya: selama tidak terbukti adanya kekafiran yang nyata yang ada landasannya dari Allah تعالى.
Hadits terkahir ini mengisyaratkan juga, bahwa meninggalkan shalat adalah suatu bentuk kekafiran yang nyata, karena Nabi صلى الله عليه وسلم tidak membolehkan untuk menentang pemerintah kecuali adanya kekufuran yang nyata, dan beliau menjadikan hal yang menghalangi untuk memrangi pemerintah adalah penunaian shalat, maka hal ini menunjukkan bahwa meninggalkan penunaian shalat ini menjadi sebab bolehnya memerangi pemerintah.

dikutip dari http://www.darussalaf.or.id/manhaj/prinsip-ahlus-sunnah-tentang-ketaatan-kepada-pemerintah/

0 komentar :

Posting Komentar