Minggu, 06 Agustus 2017

Perintah Taat kepada Allah, Rasul dan Pemerintah

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taati Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa: 59)

Al-Qurthubi berkata: “Di dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya, kemudian kepada Rasul-Nya, kemudian kepada para Umara, menurut perkataan jumhur, Abu Hurairah, ibnu Abbas, dll.”
Ibnu Khuwaidzi Mandad berkata: “Adapun taat kepada sultan maka wajib dalam rangka taat kepada Allah dan tidak wajib dalam perkara maksiat kepada Allah…” (Al-Jami’ lil Ahkamil Qur`an 5/167, 168)
Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di berkata: “(Dalam ayat ini) Allah memerintahkan (kaum mukminin) untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul-Nya yaitu dengan mengerjakan perintah keduanya baik yang wajib maupun yang sunnah dengan menjauhi larangan keduanya. Dan Allah juga memerintahkan (kepada kaum mukminin) untuk taat kepada Ulil Amri, yaitu orang yang mengurusi kepentingan umat, baik itu Umara, pemerintah maupun mufti-mufti karena sesungguhnya tidak akan konsisten urusan Dien dan dunia kecuali dengan taat kepada mereka dan tunduk kepada perintah-perintah mereka dalam rangka taat kepada Allah dan mengharap pahala yang ada di sisi-Nya. Akan tetapi dengan syarat mereka tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Apabila mereka memerintahkan kepada kemaksiatan, maka tidak ada taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Barangkali inilah rahasia dibuangnya fi’il athi’u (taatilah) dalam perintah taat kepada Ulil Amri. Di samping itu disebutkannya perintah taat kepada mereka itu menyertai taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Rasul tidak pernah memerintahkan selain kepada Allah sehingga barangsiapa yang taat kepadanya (Rasulullah) maka dia telah taat kepada Allah. Adapun syarat taat kepada Ulil Amri adalah jika tidak ada unsur-unsur maksiat kepada Allah.
Di samping itu Allah memerintahkan untuk mengembalikan segala permasalahan yang diperselisihkan oleh umat manusia kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni taat kepada Kitab (Al-Qur`an) dan As-Sunnah. Ini karena Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah hakim yang menyelesaikan segala permasalahan khilafiyyah (permasalahan yang diperselisihkan) baik itu dari nash yang sharih (jelas), nash umum, syarat, peringatan, maupun pemahaman ayat. Agama ini dibangun di atas pondasi Al-Qur`an dan As-Sunnah sehingga tidak akan istiqamah (komitmen) iman seseorang kecuali dengan berpegangan kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah. Oleh karena itulah kembali kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah merupakan syarat keimanan. Allah berfirman :
إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
“Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir…” (An-Nisa: 59)
Maka ayat ini menunjukkan bahwasanya orang-orang yang tidak mengembalikan masalah khilafiyyah kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah, dia bukanlah seorang mukmin yang hakiki, bahkan dia adalah seorang yang beriman kepada thaghut (sebagaimana yang akan disebutkan dalam ayat sesudahnya 4:60).
Kembali kepada Allah dan Rasul-Nya itu lebih baik balasannya dan lebih baik akibatnya, karena hukum Allah dan Rasul-Nya adalah sebaik-baik hukum dan merupakan hukum yang membawa maslahah (kebaikan) bagi umat manusia baik itu dalam urusan Dien (agama) maupun urusan dunia. (Taisirul Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan 2/89-90)
Adapun manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam bermuamalah dengan Wulatul Umur (pemerintah,-red) adalah: wajib mendengar dan taat kepada mereka, baik mereka itu orang yang baik (adil) maupun yang zhalim. Ketaatan kepada mereka dibatasi dalam hal kebaikan. Apabila mereka memerintahkan kepada kemaksiatan, maka tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ahlus Sunnah justru menasehati dan tidak membiarkan mereka (Wulatul Umur), bahkan mendoakan kebaikan buat mereka. Ahlus Sunnah tidak memandang adanya kebolehan untuk keluar dari mereka, memerangi mereka dan tidak pula mencabut ketaatan dari mereka, sekalipun mereka itu zhalim dan bertindak sewenang-wenang. Bahkan Salafus Shalih menggolongkan perbuatan yang demikian (keluar dari mereka, memberontak dan memerangi mereka) ke dalam perbuatan bid’ah yang diada-adakan.
dikutip dari http://salafy.or.id/blog/2005/12/13/taat/

0 komentar :

Posting Komentar