بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
![]() |
Muslim itu nggak isbal |
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ
الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Sarung yang berada di
bawah kedua mata kaki, ada di dalam neraka (kaki tersebut).”
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin
Isbal
hukumnya haram, bahkan dapat dikategorikan sebagai kabair (dosa besar). Hukum ini berlandaskan pada
keterangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di
dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhuriwayat
Muslim (no. 106) dan lainnya, “Ada tiga golongan manusia pada hari kiamat nanti. Allah Subhanahu wata’ala tidak berbicara kepada mereka,
tidak memandang ke arah mereka, juga tidak menyucikan
mereka. Untuk mereka azab yang pedih.” Kata-kata
ini diulang sebanyak tiga kali oleh Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam. Sampai-sampai para sahabat bertanya, “Siapakah
ketiga golongan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,
الْمُسْبِلُ
وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“Orang yang isbal, orang yang selalu mengungkit-ungkit kebaikan, dan
orang yang menjual barang dagangan dengan sumpah palsu.” (Fatwa al-Utsaimin, Nur ‘alad
Darb)
Artinya,
masalah isbal bukanlah masalah kecil. Tidak tepat juga jika masalah isbal
dinilai sebagai masalah furu’. Anggapan sebagian kalangan
bahwa masalah isbal hanyalah adat dan budaya orang Arab juga tidak benar.
Ternyata, isbal termasuk dosa besar sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hukum isbal hanya berlaku
untuk kalangan laki-laki. Sebab, ada hukum tersendiri bagi kaum wanita.
Kekhususan hukum ini untuk kaum laki-laki telah dinukilkan ijma’ ulama oleh
Ibnu Raslan dalam Syarah Sunan. (Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abi Dawud)
0 komentar :
Posting Komentar