بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
💧🚡AIR SUMUR KEJATUHAN BANGKAI DAN BERUBAH AROMANYA, APAKAH AIR ITU MENJADI NAJIS ATAU TIDAK?
🔅 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah,
🔑 Tanya :
“Ada seekor kucing jatuh ke dalam sumur, tidak ada seorang pun yang bisa mengeluarkannya. Maka berubahlah aroma air. Setelah sebulan lebih, kami mengambil air tersebut dan berwudhu dengannya. Dalam kondisi aroma air masih berubah.
❓ Apakah air tersebut najis ataukah tidak? Jika air tersebut najis, apakah wajib atas kami untuk mengulangi shalat-shalat kami?”
Jawab :
Ⓜ️ “Apabila seekor kucing jatuh ke dalam sumur dan mati, lalu berubah aromanya, berarti air tersebut berubah KARENA NAJIS.
➡️ Jika air berubah oleh sebab najis, maka air itu MENJADI NAJIS berdasarkan IJMA’ PARA ‘ULAMA.
⭕️ Apabila air itu najis, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci, justru sebaliknya najis harus dibersihkan, bukan dipakai bersuci.
🔁 Atas dasar ini, wudhu’ Anda yang menggunakan air yang berubah aromanya karena najis tersebut ADALAH WUDHU’ YANG BATAL, TIDAK SAH. Shalat Anda juga TIDAK SAH. Karena Anda telah shalat dengan wudhu’ yang tidak sah.
👉🏻 Demikian pula baju Anda yang telah terkenai air tersebut menjadi najis, dan Anda telah shalat dengan mengenakan baju yang najis.
👉🏻 Begitu pula badan Anda yang terkenai air tersebut juga najis. Sehingga Anda telah shalat dalam kondisi pada anggota badan kalian terdapat najis.
🔅 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah,
🔑 Tanya :
“Ada seekor kucing jatuh ke dalam sumur, tidak ada seorang pun yang bisa mengeluarkannya. Maka berubahlah aroma air. Setelah sebulan lebih, kami mengambil air tersebut dan berwudhu dengannya. Dalam kondisi aroma air masih berubah.
❓ Apakah air tersebut najis ataukah tidak? Jika air tersebut najis, apakah wajib atas kami untuk mengulangi shalat-shalat kami?”
Jawab :
Ⓜ️ “Apabila seekor kucing jatuh ke dalam sumur dan mati, lalu berubah aromanya, berarti air tersebut berubah KARENA NAJIS.
➡️ Jika air berubah oleh sebab najis, maka air itu MENJADI NAJIS berdasarkan IJMA’ PARA ‘ULAMA.
⭕️ Apabila air itu najis, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci, justru sebaliknya najis harus dibersihkan, bukan dipakai bersuci.
🔁 Atas dasar ini, wudhu’ Anda yang menggunakan air yang berubah aromanya karena najis tersebut ADALAH WUDHU’ YANG BATAL, TIDAK SAH. Shalat Anda juga TIDAK SAH. Karena Anda telah shalat dengan wudhu’ yang tidak sah.
👉🏻 Demikian pula baju Anda yang telah terkenai air tersebut menjadi najis, dan Anda telah shalat dengan mengenakan baju yang najis.
👉🏻 Begitu pula badan Anda yang terkenai air tersebut juga najis. Sehingga Anda telah shalat dalam kondisi pada anggota badan kalian terdapat najis.
