Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Januari 2016

Air Sumur Kejatuhan Bangkai dan Berubah Aromanya, Apakah Air Itu Menjadi Najis ataukah Tidak?

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَุญْู…ٰู†ِ ุงู„ุฑَุญِูŠْู…ِ
๐Ÿ’ง๐ŸšกAIR SUMUR KEJATUHAN BANGKAI DAN BERUBAH AROMANYA, APAKAH AIR ITU MENJADI NAJIS ATAU TIDAK?

๐Ÿ”… Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah,

๐Ÿ”‘ Tanya :
“Ada seekor kucing jatuh ke dalam sumur, tidak ada seorang pun yang bisa mengeluarkannya. Maka berubahlah aroma air. Setelah sebulan lebih, kami mengambil air tersebut dan berwudhu dengannya. Dalam kondisi aroma air masih berubah.
❓ Apakah air tersebut najis ataukah tidak? Jika air tersebut najis, apakah wajib atas kami untuk mengulangi shalat-shalat kami?”

Jawab :
Ⓜ️ “Apabila seekor kucing jatuh ke dalam sumur dan mati, lalu berubah aromanya, berarti air tersebut berubah KARENA NAJIS.

➡️ Jika air berubah oleh sebab najis, maka air itu MENJADI NAJIS berdasarkan IJMA’ PARA ‘ULAMA.

⭕️ Apabila air itu najis, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci, justru sebaliknya najis harus dibersihkan, bukan dipakai bersuci.

๐Ÿ” Atas dasar ini, wudhu’ Anda yang menggunakan air yang berubah aromanya karena najis tersebut ADALAH WUDHU’ YANG BATAL, TIDAK SAH. Shalat Anda juga TIDAK SAH. Karena Anda telah shalat dengan wudhu’ yang tidak sah.
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Demikian pula baju Anda yang telah terkenai air tersebut menjadi najis, dan Anda telah shalat dengan mengenakan baju yang najis.
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Begitu pula badan Anda yang terkenai air tersebut juga najis. Sehingga Anda telah shalat dalam kondisi pada anggota badan kalian terdapat najis.

Senin, 04 Januari 2016

Nasihat Berharga untuk Orang Tua yang Mengajak Anak-anak Mereka ke Masjid

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَุญْู…ٰู†ِ ุงู„ุฑَุญِูŠْู…ِ

๐Ÿšซ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ  NASIHAT BERHARGA UNTUK ORANG TUA YANG MENGAJAK ANAK-ANAK MEREKA KE MASJID
๐Ÿ“ก.. Berkata al Allamah Muhammad Aman al Jami rahimahullah :
๐Ÿป Adapun bermudah-mudahannya sebagian orang ketika mereka membawa anak kecil yang berumur tujuh tahun atau di bawah tujuh tahun ke Masjid, yang mereka tidak berthaharah (bersuci) dan tidak pula mengetahui shalat yang benar, yang kemudian dia menempatkan anak tersebut ditengah shaf (barisan) dan akhirnya shaf (barisan) tersebut teranggap sebagai shaf yang terputus dikarenakan keberadaan anak kecil tersebut di tengah shaf.
๐Ÿ‘‹๐Ÿป Maka orang tersebut masuk dalam kategori sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
๐Ÿ’ก "Barang siapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambung dia dan barang siapa yang memutus shaf maka Allah akan memutuskan dia "
๐Ÿ“– Kittab: Syarh Syurutu Sholah
๐Ÿ“ฃูŠู‚ูˆู„ ุงู„ุนู„ุงู…ุฉ ู…ุญู…ุฏ ุฃู…ุงู† ุงู„ุฌุงู…ูŠ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ :
๐Ÿ”ธ"ูˆุฃู…ุง ุชุณุงู‡ู„ ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู†ุงุณ ู‚ุฏ ูŠุญู…ู„ ุทูู„ู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุณุฌุฏ، [ูˆู‡ูˆ]ุงุจู† ู„ุณุจุน ุฃูˆ ุฏูˆู† ุงู„ุณุจุน ุนู„ู‰ ุบูŠุฑ ุทู‡ุงุฑุฉ، ูˆุจุฏูˆู† ู…ุนุฑูุฉ ู„ู„ุตู„ุงุฉ ، ููŠูˆู‚ูู‡ ููŠ ุงู„ุตู،
ูˆ ูŠุนุชุจุฑ ู‡ุฐุง ุงู„ุตู ู…ู‚ุทูˆุนุง ุจูˆู‚ูˆู ู‡ุฐุง ุงู„ุทูู„ ููŠ ุงู„ุตู ๏ปปู†ู‡ ุบูŠุฑ ู…ุชุตู„، ูŠู†ุทุจู‚ ุนู„ู‰ ู‡ุฐุง ุงู„ุดุฎุต ู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…:
(ู…ู† ูˆุตู„ ุตูุง ูˆุตู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ ، ูˆู…ู† ู‚ุทุน ุตูุง ู‚ุทุนู‡ ุงู„ู„ู‡)
๐Ÿ“• ุดุฑุญ ุดุฑูˆุท ุงู„ุตู„ุงุฉ
 WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น

Minggu, 20 Desember 2015

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Dhuha

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَุญْู…ٰู†ِ ุงู„ุฑَุญِูŠْู…ِ

TATA CARA PELAKSANAANNYA
Apabila shalat dhuha lebih dari dua raka’at maka cara pelaksanaanya adalah dengan cara salam pada setiap dua raka’at. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
ุตู„ุงุฉ ุงู„ู„ูŠู„ ูˆุงู„ู†ู‡ุงุฑ ู…ุซู†ู‰ ู…ุซู†ู‰
“(pelaksanaan) Shalat malam dan (shalat) siang adalah dua raka’at dua raka’at.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Di dalam fatwa yang dikeluarkan Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta (6/145) yang diketuai oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menyebutkan bahswasanya tidak sepantasnya melakukan shalat dhuha lebih dari dua raka’at dengan satu salam. Hanyasaja sebagian ulama seperti Al-Imam An-Nawawi membolehkannya, beliau berkata, “Hadits ini dimaknakan untuk menjelaskan (tatacaranya) yang afdhal, yaitu melakukan salam pada setiap dua raka’at. Baik shalat nafilah malam hari atau siang hari. Disukai untuk melakukan salam setiap dua raka’at. Seandainya menggabung semua raka’at dalam satu salam atau shalat sunnah satu raka’at maka diperbolehkan menurut madzhab kami.” (Al-MinhajSyarah Shahih Muslim )
Dari penjelasan Al-Imam An-Nawawi di atas dapat kita simpulkan bahwa pelaksanaannya yang afdhal adalah berhenti pada setiap dua raka’at dan tidak mengapa untuk diselesaikan semuanya dalam satu salam.

Waktu dan Jumlah Raka'at Shalat Dhuha

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَุญْู…ٰู†ِ ุงู„ุฑَุญِูŠْู…ِ

WAKTUNYA
Adapun waktunya adalah sebagaimana yang diterangkan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhabrahimahullah, “Dan waktunya sejak berlalunya waktu larangan hingga mendekati zawal (tergelincirnya matahari ke arah barat).” (Lihat Kitab Adabul Masyi ila Ash-Sholah)
Waktu larangan yang dimaksud ialah sejak terbitnya matahari hingga meninggi sekitar satu tombak (kurang lebih 15 menit setelah terbit, penjelasan Ibnu Utsaimin).
Sebagian ulama’ berpendapat bahwa melakukan shalat dhuha ketika matahari telah terik lebih utama. Mereka berdalil dengan hadits Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘anhu,
ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฃูˆุงุจูŠู† ุญูŠู† ุชุฑู…ุถ ุงู„ูุตุงู„
 “Shalatnya orang-orang yang kembali (awwabin) ialah jika telah terik matahari.” (HR. Muslim no. 748)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah berkata, “dan (waktunya) yang afdhal adalah apabila waktu dhuha telah panas.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 30/56)
Dan berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah, “… dikarenakan shalat dhuha dimulai sejak naiknya matahari sekira satu tombak hingga mendekati waktu zawal (zhuhur), dan (melaksanakan) shalat dhuha di akhir waktu lebih afdhal daripada di awal waktu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 14/305)

JUMLAH RAKA’ATNYA

Kedudukan Shalat Dhuha di dalam Islam

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَุญْู…ٰู†ِ ุงู„ุฑَุญِูŠْู…ِ

Para pembaca rahimakumullah, Ketahuilah bahwasanya Shalat Dhuha memiliki kedudukan yang tinggi di dalam Islam. Shalat Dhuha termasuk dari sekian ibadah yang diwasiatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam agar tidak ditinggalkan. Abu Hurairah berkata,
ุฃูˆุตุงู†ูŠ ุฎู„ูŠู„ูŠ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุจุซู„ุงุซ: ุตูŠุงู… ุซู„ุงุซุฉ ุฃูŠุงู… ู…ู† ูƒู„ ุดู‡ุฑ، ูˆุฑูƒุนุชูŠ ุงู„ุถุญู‰، ูˆุฃู† ุฃูˆุชุฑ ู‚ุจู„ ุฃู† ุฃู†ุงู…
“Kekasihku Rasulullah telah memberiku wasiat dengan tiga perkara: berpuasa tiga hari pada setiap bulan, shalat dua raka’at Dhuha, dan melaksanakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Abu Darda’ juga berkata, “Kekasihku Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah memberiku wasiat dengan tiga perkara yang aku tidak akan pernah meninggalkannya selama aku hidup, yaitu puasa tiga hari di setiap bulan, shalat Dhuha, dan melaksanakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Muslim no.722)

Dikumpulkan oleh:
Abu Rufaidah Abdurrahman Almaidany
Stabat 11 05 2014

Bolehkah Shalat Dhuha Berjama'ah?

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَุญْู…ٰู†ِ ุงู„ุฑَุญِูŠْู…ِ
SHALAT DHUHA BERJAMA’AH
Bolehkah Shalat Dhuha Berjama'ah?
Bolehkah Shalat Dhuha Berjama'ah

Permasalahannya adalah kembali kepada hukum shalat sunnah secara berjama’ah. Al-Imam Ibnu Qudamah Rahimahullahu Ta’ala berkata, “Bolehnya shalat sunnah secara berjama’ah dan sendirian. Dikarenakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah melakukan kedua-duanya, hanyasaja yang sering beliau lakukan adalah shalat sendirian (tidak berjama’ah,pen). Beliau pernah shalat sekali dengan Hudzaifah, sekali dengan Ibnu ‘Abbas, dengan Anas dan ibunya dan seorang anak yatim sekali. Beliau juga pernah mengimami shahabatnya di rumah ‘Itban sekali, dan mengimami mereka tiga malam pada bulan ramadhan. Dan kami akan menyebutkan lebih banyak lagi riwayat-riwayat pada tempatnya insya Allah Ta’ala. Semuanya adalah riwayat yang shahih dan baik.” (Al-Mughni 1/442)
Namun, perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di dalam beberapa riwayat di atas hanya menunjukkan bolehnya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah, tidak sampai kepada sunnah. Diingatkan oleh para ulama’ agar melakukannya dengan berjama’ah tidak dijadikan kebiasaan, karena hal itu menyelisi sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, “dan hasilnya, bahwasanya tidak mengapa melakukan sebagian shalat sunnah secara berjama’ah, tetapi jangan menjadikannya sebagai kebiasaan terus menerus, setiap kali mereka shalat sunnah mereka melakukkanya berjama’ah, karena ini tidak disyari’atkan.”(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 14/334)
Wallahu ‘alam…
Dikumpulkan oleh:
Abu Rufaidah Abdurrahman Almaidany

Selasa, 15 Desember 2015

Faedah Hadits Bulughul Maram Kitab Bersuci (Hadits ke-2)

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَุญْู…ٰู†ِ ุงู„ุฑَุญِูŠْู…ِ
SILSILAH FAEDAH HADITS BULUGHUL MARAM
KITAB BERSUCI
2). Dari Abu Said Al-Khudri ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ُْู‡ berkata: bersabda Rasulullah َุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุนَู„ٰู‰ ุขู„ِู‡ِ ูˆَุณَู„َّู… :
«ุฅِู†َّ ุงู„ْู…َุงุกَ ุทَู‡ُูˆุฑٌ ู„ุงَ ูŠُู†َุฌِّุณُู‡ُ ุดَูŠْุกٌ»
"Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak menjadi najis dengan sesuatu apa pun."
(Diriwayatkan oleh tiga (Tirmidzi, Abu Dawud dan An-Nasaai), dan disahihkan oleh Ahmad)
Ta'liq:
Hadits ini disahihkan oleh Imam Ahmad, yahya bin Ma'in, Ibnu Hazm, An-Nawawi, dan Al-Albani. At-Tirmidzi mengatakan: hadits hasan. Lihat Al-Irwa (1/ no:14)

Hadits ini kaitannya dengan pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah َุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุนَู„ٰู‰ ุขู„ِู‡ِ ูˆَุณَู„َّู… : Apakah boleh kami berwudhu' dari sumur Budha'ah, yaitu sumur yang tercampur padanya kain- kain bekas darah haid, daging anjing, dan bau yang busuk.

Faedah hadits:
1). Air memiliki sifat Thahur, yaitu suci dan menyucikan.
2). Selama tidak terjadi perubahan pada warna, rasa dan bau pada air, maka air tetap memiliki hukum asal, suci dan menyucikan.
3). Telah terjadi ijma' ulama bahwa jika najis bercampur ke dalam air yang kemudian merubah salah satu dari tiga sifat air tersebut: warna, rasa dan bau, maka air itu menjadi najis.
4). Jika salah satu sifat air berubah karena sesuatu yang suci dan bukan najis, maka air tetap bersifat suci dan menyucikan, selama ia tetap disebut sebagai air.

https://telegram.me/Askarybinjamal

Faedah Hadits Bulughul Maram Kitab Bersuci (Hadits ke-1)

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَุญْู…ٰู†ِ ุงู„ุฑَุญِูŠْู…ِ
SILSILAH FAEDAH HADITS BULUGHUL MARAM
KITAB BERSUCI

1). Dari abu Hurairah ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ُْู‡ berkata: bersabda Rasulullah َุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุนَู„ٰู‰ ุขู„ِู‡ِ ูˆَุณَู„َّู… tentang air laut:
«ู‡ُูˆَ ุงู„ุทَّู‡ُูˆุฑُ ู…َุงุคُู‡ُ ุงู„ْุญِู„ُّ ู…َูŠْุชَุชُู‡ُ»
"Airnya suci dan menyucikan, bangkainya pun halal."
(Diriwayatkan oleh empat perawi (At-Tirmidzi, Abu Dawud,An-Nasaai, dan Ibnu Majah), dan Ibnu Abi Syaibah, dan ini dari lafadznya, dan disahihkan Ibnu Khuzaimah, At-Tirmidzi, dan diriwayatkan oleh Malik,Asy-Syafi'i dan Ahmad).
Ta'liq:
Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Imam Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Abdil Bar, ibnul Mundzir, Al-Baghawi, Ibnu Mandah, dan Al-Albani.
Faedah hadits:
1). Air laut memiliki sifat suci dan menyucikan, boleh digunakan untuk berwudhu, mandi junub, dan yang lainnya.
2). Termasuk pula dalam hal air mutlak lainnya, seperti air danau, air sungai, mata air, air hujan, air sumur, dan yang lainnya, tetap memiliki sifat suci dan menyucikan.
3). Halalnya bangkai hewan laut secara umum, meskipun disebut anjing laut babi laut, baik termasuk hewan buas atau tidak, menurut pendapat yang paling sahih.
https://telegram.me/Askarybinjamal

Selasa, 24 November 2015

Orang-orang yang Lalai dari Shalatnya

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَุญْู…ٰู†ِ ุงู„ุฑَุญِูŠْู…ِ
ORANG-ORANG YANG LALAI DARI SHALATNYA

 Salah satu tema penting yang dibahas dalam ayat ini adalah ancaman bagi orang-orang yang lalai dari shalatnya. Allรขh subhรขnahu wa ta’รขla menyatakan:

ูَูˆَูŠْู„ٌ ู„ِู„ْู…ُุตَู„ِّูŠู†َ ۝ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู‡ُู…ْ ุนَู†ْ ุตَู„ุงุชِู‡ِู…ْ ุณَุงู‡ُูˆู†َ۝
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. Yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (Qs. Al-Ma’รปn: 4-5)

Para ‘‘ulamรข ahli tafsir telah menerangkan bahwa kelalaian yang dimaksud dalam ayat ini adalah sebagai berikut:

  1. Melalaikan shalat dengan MENINGGALKAN SEBAGIAN PELAKSANAAN SHALAT sebagaimana dilakukan oleh orang-orang munafik[1]. Tatkala mereka berada bersama kaum muslimรฎn mereka pun melaksanakan shalat. Namun ketika mereka sendirian mereka tidak melaksanakannya sama sekali. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Abdullรขh bin ‘Abbas radhiyallรขhu ‘anhumรข dan yang lainnya.
  2. Melalaikan shalat dengan TIDAK MELAKSANAKANNYA PADA WAKTU yang TELAH DITENTUKAN SYARI’AT. Sehingga mereka MELAKSANAKAN shalat ketika WAKTU shalat TELAH BERLALU SECARA KESELURUHAN. Demikianlah dijelaskan oleh Masruq bin Abรป Adh-Dhuha. Oleh karenanya Atha’ bin Dinar rahimahullรขh mengatakan,”Segala puji bagi Allรขh yang telah berfirman,’orang-orang yang lalai dari shalatnya’ dan tidak mengatakan,’orang-orang yang lalai dalam shalatnya’.” Lalai dari shalat adalah sesuatu yang tercela sebagaimana jenis yang kedua ini. Adapun lalai dalam shalat artinya lupa gerakan shalatnya, jumlah rakaatnya, atau yang lainnya dari rukun atau kewajiban shalat. Bahkan Nabi shalallรขhu ‘alayhi wa sallam pernah lupa dalam shalatnya sehingga beliau sujud sahwi untuk menggantikan kekurangan tersebut. Padahal beliau adalah orang yang paling khusyuk dalam melaksanakan shalat.
  3. Melalaikan shalat dengan TIDAK MELAKSANAKANNYA di AWAL WAKTU. Namun ia sering, bahkan SELALU MENANGGUHKAN pelaksanaan shalatnya di AKHIR WAKTU.
  4. Melalaikan shalat dengan TIDAK MELAKSANAKAN RUKUN-RUKUN dan SYARAT-SYARAT shalat sesuai yang dituntunkan oleh Nabi shalallรขhu ‘alayhi wa sallam.
  5. Melalaikan shalat dengan TIDAK MENGHADIRKAN KEKHUSYUKAN dalam shalat dan tidak menghayati bacaan shalatnya.

Senin, 23 November 2015

Hukum Shalat di Atas Sajadah yang Dihiasi

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَุญْู…ٰู†ِ ุงู„ุฑَุญِูŠْู…ِ
๐Ÿ“ข๐Ÿ“›๐Ÿ“ƒ APA HUKUM SHALAT DI ATAS SAJADAH YANG DIHIASI (GAMBAR ATAU WARNA-WARNI, pen)?

✒️๐Ÿ“ Fatwa Asy-Syaikh AbdulAziz bin Abdillah bin Baz Rahimahullah Ta’ala

๐Ÿ“ฌ Soal:  Apa hukum shalat di atas sajadah yang biasa dipakai untuk shalat dan bergambar sebagian masjid, karena saya mendengar bahwa tidak boleh shalat di atasnya? 

๐Ÿ”“ Jawaban: Shalat yang dilaksanakan di atas sajadah sah, baik bergambar masjid atau gambar lainnya. Shalat tersebut sah. Namun disyariatkan bagi orang yang melaksanakan shalat agar sajadahnya jauh dari corak bergambar baik gambar masjid atau yang lainnya sehingga tidak menggangu shalatnya, sajadah polos tidak bergambar apapun. Ini yang semestinya dilakukan dan lebih berhati-hati bagi seorang mukmin. Oleh karena ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  ketika melaksanakan shalat di atas kain yang bergambar, setelah salam, beliau kirim kain tersebut kepada Abu Jahm,  ‘Kain tersebut mengganggu shalatku.’ 

Kamis, 15 Oktober 2015

Ada Apa dengan Bulan Muharram? (9)

๐Ÿ“ฎ9⃣ ๐ŸŒ… Ada Apa dengan Bulan Muharram?
-----------------

๐Ÿ”ฅ⛔ Beberapa Perkara Haram yang dilakukan manusia Menjelang atau Tibanya Tahun Baru Hijriyah
»»»» 3⃣
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Perkara Haram lainnya :

๐Ÿ‘‰❌ Pengkhususan hari Jumat terakhir di setiap tahun dengan tambahan amalan ibadah dan ketaatan. Begitupula pengkhususan dengan dipanjatkan doa tertentu yang biasa disebut dengan DO’A PENUTUP TAHUN atau DO’A PEMBUKAAN TAHUN. Do’a tersebut dipanjatkan pada sujud terakhir atau setelah ruku’ di shalat terakhir di penghujung tahun atau shalat pertama yang ditunaikan di Tahun Baru. Atau terkadang dipanjatkan di tempat-tempat diadakannya peringatan hari Hijrah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dan disebarluaskan oleh orang-orang bodoh melalui SMS, WhatsApp, Facebook, e-mail, atau situs-situs internet.

๐Ÿšซ Tidak diragukan lagi keharaman pengkhususan tersebut, karena pengkhususan itu tidak disebutkan sedikitpun tuntunannya baik dari Al-Quran maupun dari As-Sunnah an-Nabawiyah, tidak pula dilakukan oleh Salaf –utamanya para Shahabat radhiyallahu ‘anhum- tidak pula diajarkan oleh para Ulama Madzhab yang 4 atau para Ulama Ahli Fiqih dan Ahli Hadits lainnya di zaman mereka.

Jika amalan tersebut dicintai oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wa sallam, atau baik bagi seorang muslim untuk melakukannya, atau dijanjikan ganjaran pahala baginya, niscaya mereka adalah orang-orang di baris terdepan dalam mengamalkan dan mendakwahkannya.

dari Khutbah asy-Syaikh 'Abdul Qadir al-Junaid

- Selesai -
๐Ÿ“ฅsumber : http://manhajul-anbiya.net

••••••••••••••••
๐ŸŒ ๐Ÿ“ Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Ada Apa dengan Bulan Muharram? (8)

๐Ÿ“ฎ8⃣ ๐ŸŒ… Ada Apa dengan Bulan Muharram?

-----------------

๐Ÿ”ฅ⛔ Beberapa Perkara Haram yang dilakukan manusia Menjelang atau Tibanya Tahun Baru Hijriyah
»»»» 2⃣
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

๐Ÿ” Ketahuilah –mudah-mudahan Allah meluruskan kalian semua- bahwa peringatan semacam ini merupakan tasyabbuh (meniru) 2 kelompok manusia :

❎ Orang-orang kafir – apapun agamanya – di mana adat yang berlaku bagi mereka memperingati kejadian-kejadian, peristiwa di hari-hari tertentu, dan perubahan keadaan.
❎ Orang-orang sesat dan menyimpang semisal kelompok Batiniyah, Syi’ah Rafidhah, dan yang setipe dengan mereka. Merekalah pencetus pertama adanya berbagai perayaan dan peringatan (yang tidak ada bimbingan dalam agama) di negeri Muslimin.

Ada Apa dengan Bulan Muharram? (7)

๐Ÿ“ฎ7⃣ ๐ŸŒ… Ada Apa dengan Bulan Muharram?

-----------------

๐Ÿ”ฅ⛔ Beberapa Perkara Haram yang dilakukan manusia Menjelang atau Tibanya Tahun Baru Hijriyah
»»»» 1⃣
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Di antara perkara-perkara haram tersebut adalah :

๐ŸŽ‰❌ Perayaan di masjid-masjid, di rumah-rumah, di tempat-tempat peristirahatan/rekreasi/wisata, di jalan-jalan, atau tempat-tempat lainnya, dengan mengadakan peringatan Hijrah Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah ke Madinah.

๐Ÿ“› Peringatan yang semacam ini tidaklah berjalan di atas sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan hal tersebut menentang dan menyelisihi (bimbingan beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam) karena tidak pernah sekalipun beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam merayakannya, tidak pula mengajak, atau menghasung umat ini untuk merayakannya.

๐Ÿ“› Peringatan tersebut juga tidak didasari bimbingan generasi Salafush Shalih yang hidup pada tiga abad utama – yang terdepan adalah para Shahabat radhiyallahu ‘anhum –karena mereka sendiri tidak merayakannya, tidak pula mengajak umat yang hidup di zaman mereka ataupun setelah mereka untuk merayakannya.

Ada Apa dengan Bulan Muharram? (6)

๐Ÿ“ฎ6⃣ ๐ŸŒ… Ada Apa dengan Bulan Muharram?

-----------------

๐Ÿ“… ๐ŸŒ™ Awal Diberlakukannya Kalender Hijriyah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Al-Imam Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan :

“Kalender Tahunan BELUM diberlakukan ketika pada awal kedatangan Islam. ➡ Barulah dimulai di masa Khilafah ‘Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhuketika meluasnya wilayah kekuasaan Islam, dan kaum muslimin membutuhkan kalender untuk dalam urusan-urusan mereka. Maka pada tahun ketiga atau keempat masa pemerintahan beliau, datang sepucuk surat dari sahabat Abu Musa al-‘Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu.  Dia berkata dalam suratnya : “Telah sampai kepada kami surat-surat dari Anda yang tidak dibubuhi tanggal”.

Ada Apa dengan Bulan Muharram? (5)

๐Ÿ“ฎ5⃣ ๐ŸŒ… Ada Apa dengan Bulan Muharram?

-----------------

⚠ KEZHALIMAN PADA BULAN HARAM
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Waspadalah kalian – semoga Allah menyelamatkan dan meluruskan jalan kalian – dari perbuatan zhalim terhadap diri kalian pada bulan Muharram tersebut dan 3 bulan haram lainnya, yaitu berupa amalan kejelekan, dosa, kemaksiatan, kesyirikan, kebid’ahan, kesesatan, kefasikan, perbuatan keji, kezhaliman, permusuhan, penipuan, berdusta, ghibah, namimah (adu domba), kedengkian dan hasad. Sesungguhnya Allah melarang kalian dari semua perbuatan tersebut.  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

Artinya : “Sesungguhnya jumlah bilangan bulan di sisi Allah adalah 12 bulan, diantaranya adalah 4 bulan haram. Itulah agama yang lurus. Maka jangan kalian zhalimi diri kalian sendiri pada bulan-bulan tersebut”

Ada Apa dengan Bulan Muharram? (4)

๐Ÿ“ฎ4⃣ ๐ŸŒ… Ada Apa dengan Bulan Muharram?

-----------------

✉๐Ÿ“ฉ๐Ÿ“ง๐Ÿ“ฒ๐Ÿ“ž Seputar pesan yang disebarkan melalui SMS, WhatsApp, Facebook, e-mail, ataupun situs-situs internet semisal :
๐Ÿ“„ "Bersemangatlah untuk menutup lembaran akhir tahun anda dengan Istighfar, taubat, dan amalan shalih"

atau yang kalimat-kalimat semacam ini.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Pesan-pesan semacam ini DIHARAMKAN bagi seorang Muslim untuk saling menukilkan dan menyebarkannya kepada umat. Hal ini karena 3 perkara :

1⃣ Di dalamnya terdapat ajakan untuk mengkhususkan akhir tahun dengan ibadah tertentu. Pengkhususan akhir tahun dengan ibadah tertentu yang tidak ada bimbingannya di dalam Al-Quran ataupun As-Sunnah an-Nabawiyah. Tidak pula didapati keterangan para Ulama untuk melakukannya. Maka berdasarkan hal ini, tindakan menyebarkannya merupakan BID’AH yang diharamkan, dan pesan semisal ini merupakan ajakan untuk menghidupkan bid’ah serta menyebarkannya ditengah-tengah umat.

Ada Apa dengan Bulan Muharram? (3)

๐Ÿ“ฎ3⃣ ๐ŸŒ… Ada Apa dengan Bulan Muharram?

-----------------
WASPADA SYI'AH ❗❗๐Ÿ”ช๐Ÿ”ช๐Ÿ’‰๐Ÿ’‰๐Ÿ”ฅ
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

๐Ÿ”‹Orang-orang syi’ah menjadikan bulan Muharram sebagai hari-hari berkabung. Pada setiap tanggal 10 Muharram, orang-orang syi’ah di Iran mengadakan pawai akbar untuk memperingati hari terbunuhnya cucu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Husein bin Ali radhiyallahu ‘anhu di padang Karbala.

๐Ÿ’ฅ๐Ÿ”ซ Acara rutin mereka tersebut dimulai sejak tanggal 1 sampai tanggal 10 Muharram. Pada tanggal 1 Muharram sampai tanggal 9 Muharram mereka mengadakan pawai besar-besaran di jalan-jalan menuju Al-Huseiniyah. Al-Huseiniyah adalah tempat ibadah syi’ah, akan tetapi biasanya Al-Huseiniyyah digunakan untuk makam Imam, bukan untuk melaksanakan shalat. Sedangkan shalat dilakukan di luar bangunan. Penamaan ini diambil dari nama Husein bin Ali radhiyallahu ‘anhu.

๐Ÿ”‡ Peserta pawai hanya mengenakan celana atau sarung saja sedangkan badannya terbuka. Selama pawai, mereka memukul-mukul dada dan punggungnya dengan rantai besi sehingga meninggalkan bekas (luka memar) yang mencolok.

๐Ÿ’ฅ๐Ÿšจ Kemudian, pada acara puncak, mereka mengenakan kain berwarna putih dan ikat kepala berwarna putih pula. Setelah itu, mereka menghantamkan pedang, pisau, atau benda tajam lainnya ke kepala dan dahi mereka sehingga darah pun bercucuran. Darah yang mengalir ke kain putih membuat suasana semakin mencekam, bahkan tak sedikit di antara mereka yang menangis histeris.

Demikianlah gambaran ringkas tentang berkabungnya orang-orang syi’ah di Iran pada bulan Muharram. Seperti yang telah kami sebutkan, tujuan utama mereka adalah untuk mengenang terbunuhnya Husein bin Ali radhiyallahu ‘anhu.

✅ Sebagai seorang muslim tentu kita juga sangat bersedih dengan peristiwa tragis nan menyayat hati yang menimpa cucu RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam itu. Namun, Islam melarang pemeluknya yang tertimpa musibah untuk berucap atau berbuat sesuatu yang menunjukkan ketidak-ridhaan kepada keputusan Allah, seperti, merobek baju, menampar pipi, menjambak rambut, menangis histeris, apalagi menyayat kepala dan dahi seperti yang dilakukan sebagian orang-orang syi’ah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukan dari golongan kami barang siapa yang menampar pipi, merobek baju, atau meratap dengan ratapan jahiliyah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)

Lebih dari itu, bagi wanita yang meratapi mayit dan meninggal dalam keadaan belum bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan pakaian dari tembaga yang meleleh, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang diriwayatkan Al-Imam Muslim dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu.

⛔ Maka sekarang kita telah mengetahui bahwa apa yang dilakukan orang-orang syi’ah tersebut bukan hanya tidak ada dasarnya dalam Islam, bahkan ia bertolak belakang dengan ajaran Islam.

Para pembaca rahimakumullah, peringatan 10 Muharram oleh orang-orang syi’ah, untuk mengenang terbunuhnya shahabat Husein radhiyallahu ‘anhu tidak hanya diadakan di Iran saja, tetapi juga di negara-negara lainnya, seperti India, Pakistan, Lebanon, dan juga Indonesia, hanya saja tata caranya berbeda.

⚠๐Ÿ“› Di Indonesia, misalnya, sudah menjadi acara rutin tahunan bagi syi’ah mengadakan acara ini yang mereka istilahkan dengan haul arba’in-an, yaitu mengenang 40 hari syahidnya shahabat Husein radhiyallahu ‘anhu.

๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ Para pembaca rahimakumullah, maka jangan tertipu dengan perbuatan-perbuatan orang-orang syi’ah seperti contoh di atas. Karena tujuan mereka melakukan hal itu untuk menarik dan memikat hati kaum muslimin agar tertarik dan membela mereka. Demikian pula perbuatan mereka itu sama sekali bukan bagian dari Islam.

๐Ÿ“ฅsumber : http://manhajul-anbiya.net

••••••••••••••••
๐ŸŒ ๐Ÿ“ Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Ada Apa dengan Bulan Muharram? (2)

๐Ÿ“ฎ2⃣๐ŸŒ… Ada Apa dengan Bulan Muharram?

-----------------
๐Ÿšซ BULAN MUHARRAM BUKAN BULAN SIAL
................................................

๐Ÿ”ฅ Sebagian orang meyakini bulan Muharram sebagai bulan keramat yang tidak boleh dibuat acara dan bersenang-senang, sehingga banyak aktivitas tertentu yang ditunda atau bahkan dibatalkan. Lebih dari itu, mereka meyakini siapa yang mengadakan hajatan pada bulan ini akan ditimpa musibah dan malapetaka. Sebagai contoh adalah pernikahan, mereka enggan menikahkan putra putrinya di bulan ini karena khawatir ditimpa petaka dan kesengsaraan bagi kedua mempelai.

๐Ÿ‘‰❌ Ketika ditanya mengenai alasan mereka menilai bulan Muharram sebagai bulan keramat nan penuh pantangan, tidak ada jawaban berarti dari mereka, selain ’Beginilah tradisi kami’ atau ’Beginilah yang diajarkan bapak-bapak kami’.

Ada Apa dengan Bulan Muharram? (1)

๐Ÿ“ฎ1⃣๐ŸŒ… Ada Apa dengan Bulan Muharram?

๐ŸŒ™๐ŸŒ KEUTAMAAN BULAN MUHARRAM
................................................

Muharram termasuk salah satu dari empat Bulan Haram (bulan-bulan yang memiliki kehormatan lebih dibandingkan bulan-bulan yang lainnya) dalam Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an (yang artinya),

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya EMPAT BULAN HARAM.” (QS. At-Taubah: 36)

Keempat bulan itu adalah:
1⃣ Muharram,
2⃣ Rajab,
3⃣ Dzulqo’dah, dan
4⃣ Dzulhijjah,
sebagaimana yang dideklarasikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat haji perpisahan.