Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Januari 2016

Bolehkah Bekerja dengan Orang Kafir?

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi
Tanya: Bolehkah bekerja dengan orang kafir dan apakah bekerja dengan orang kafir berarti berloyal dengan mereka?
Jawab:
Untuk menjawabnya, perlu dirinci perihal pekerjaan tersebut, yang terbagi menjadi dua, yaitu:
  1. Berserikat dengan orang nonmuslim (kafir) dalam suatu usaha.
  2. Orang kafir menyewa tenaga muslim.
Untuk yang kedua ini bisa dalam bentuk:
  1. Seorang muslim menjadi pembantu rumah tangga, yang bertugas menyiapkan makan, mencuci, menyapu, membersihkan kotoran, membukakan pintu, dsb.
  2. Seorang muslim menjadi tukang dalam suatu pekerjaan, seperti mengecat rumahnya, membuat pagar, dsb.
  3. Seorang muslim mendapat pesanan barang atau proyek tertentu, seperti membuat kursi, menjahit pakaian anak-anak, dsb.
Masing-masing gambaran di atas ada hukumnya. Namun, sebelum diterangkan, ada beberapa garis besar perihal bekerjanya seorang muslim untuk orang kafir.

Kamis, 17 Desember 2015

Bolehkah Mendatangkan Arwah?

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
✋🏻🔥☁️📢 BOLEHKAH MENDATANGKAN ARWAH?

✒️📁 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

📬 Pertanyaan: Apakah hukum mendatangkan arwah dan apakah hal itu termasuk jenis sihir?

🔓 Jawaban: Tidak diragukan lagi bahwa mendatangkan arwah termasuk salah satu jenis sihir atau termasuk perdukunan. Arwah yang didatangkan tersebut hakekatnya bukan arwah orang-orang yang telah meninggal seperti yang mereka katakan, tetapi syetan-syetan yang menjelma seperti orang-orang yang sudah meninggal itu dan mereka mengatakan: “Aku adalah ruh si fulan atau aku adalah si fulan.” Padahal hakekatnya syetan. Maka perbuatan semacam ini tidak boleh.

👎🏻 Arwah orang-orang yang sudah meninggal tidak mungkin dihadirkan, karena sudah berada di genggaman Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya:

Selasa, 15 Desember 2015

Keutamaan Berpoligami

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
👍🏻🌷4⃣🌱 KEUTAMAAN BERPOLIGAMI

✒️📁 Asy Syaikh al-Allamah al-Faqiih Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله

📬 Pertanyaan: Seorang penanya ش.ع dari Riyadh berkata: Wahai Syaikh yang mulia, bagaimana pendapat anda tentang poligami dan apa saja syaratnya?

🔓 Jawaban: Kami memandang bahwa poligami itu lebih utama dari sekedar mencukupkan diri dengan seorang isteri. Karena dengan poligami akan didapat banyak keturunan serta lebih menjaga kemaluan. Dan mayoritas di berbagai masyarakat yang ada, dijumpai bahwa wanita itu lebih banyak berbilang dari pada kaum pria, sehingga mereka membutuhkan sosok yang dapat memberikan penjagaan bagi kemaluan-kemaluannya. Sang insan bila ia memiliki seorang isteri, maka sungguh ia telah berbuat baik kepada seorang wanita dan ia telah mengajarinya dari berbagai perkara syar’i yang telah Allah ajarkan padanya.

✋🏻 Namun bila ia memiliki dua orang isteri maka akan semakin banyak kebaikan. Sehingga ia akan mengajari dua orang, membimbing dan memenuhi kebutuhan pokok keduanya. Dan bila memiliki tiga orang isteri, akan lebih banyak kebaikannya. Empat orang isteri, tentu lebih banyak lagi kebaikannya.

Senin, 14 Desember 2015

Apakah Meninggalkan Televisi Termasuk Sikap Ekstrim?

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ

💥✋🏻💻💡 APAKAH MENINGGALKAN TELEVISI TERMASUK SIKAP EKSTRIM

✒️📁 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

📬 Pertanyaan: Sebagian orang-orang yang baik memasukkan televisi ke dalam rumahnya dan dia mengatakan bahwa dia tidak ingin dituduh sebagai orang yang ekstrim, maka bagaimana bimbingan Anda?

🔓 Jawaban: Meninggalkan televisi bukan sikap ghuluw atau ekstrim, tetapi merupakan sikap kehati-hatian untuk menjaga agama, keluarga, dan anak-anak. Jadi hal itu merupakan upaya menjauhkan dari sebab-sebab yang akan membahayakan.

👎🏻🔥 Karena keberadaan televisi akan mengakibatkan bahaya terhadap anak dan istri, bahkan juga terhadap kepala rumah tangga. Siapa yang merasa dirinya aman dari fitnah?! Jadi semakin jauh seseorang dari sebab-sebab fitnah, maka hal itu jelas lebih baik bagi keadaannya sekarang dan akibatnya di belakang hari.

Jumat, 27 November 2015

Hukum Membeli dari Pedagang Kafir, Padahal Ada Pedagang Muslim

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
🍒🍇 MEMBELI DARI PEDAGANG KAFIR, PADAHAL ADA PEDAGANG MUSLIM

🔎 Tanya :
“Apa hukumnya ketika kaum muslimin meninggalkan ta’awun antar sesama mereka, tidak ridha dan tidak suka membeli dari sesama muslimin. Sebaliknya lebih senang membeli dari toko-toko orang kafir. Apakah ini halal atau haram?”

Jawab :
🔅 “Hukum asalnya seorang muslim boleh membeli apa yang dia butuhkan dari apa yang Allah halalkan untuknya, baik membeli dari seorang muslim atau kafir.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli dari orang Yahudi. 

⚠️ Tapi kalau seorang muslim itu tidak mau membeli dari saudaranya sesama muslim tanpa ada sebab, baik penipuan, atau harga lebih tinggi, dan barang yang jelek, namun justru disebabkan karena :

Senin, 23 November 2015

Menjawab Gambaran Buruk dan Negatif Terhadap Islam Oleh Orang-Orang Kafir

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
🚉👉🏻⛔️ MENJAWAB GAMBARAN BURUK DAN NEGATIF TERHADAP ISLAM oleh orang-orang kafir, yaitu ISLAM mereka IDENTIKKAN DENGAN TERORISME DAN KEKEJAMAN

🌿 Asy-Syaikh al-‘Allamah Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
..........................................

❓ Tanya : "Islam sekarang identik dengan terorisme dan kekejaman. Bukankah ini akibat dari perbuatan sebagian dari kaum muslimin sendiri, sehingga memberikan gambaran buruk terhadap Islam. Bagaimanakah cara mengatasi ini?"

⛵️ Jawab :
“Orang-orang kafir sejak dulu terus memerangi Islam dan memberinya sifat-sifat yang paling jelek, agar orang lari meninggalkan Islam.

{‏يُرِيدُونَ أَن يُطْفِؤُواْ نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلاَّ أَن يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ‏}‏ ‏[‏التوبة‏:‏ 32‏.‏‏]

"Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut-mulut mereka. Namun Allah tidak mau kecuali menyempurnakan cahaya-Nya walaupun orang-orang kafir membencinya." (at-Taubah : 32)

Hukum Melakukan Pengeboman di Negeri Kafir

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
💣💥💥HUKUM MELAKUKAN PENGEBOMAN DI NEGERI KAFIR

Asy-Syaikh Zaid al-Madkhali rahimahullah :

~~~~~~~~~~~~~~
❓ Tanya : "Sebagian orang mengatakan bahwa peledakan di negeri-negeri orang kafir adalah benar,  sebagai balasan atas perbuatan orang-orang kafir membantai kaum muslimin di Palestina dan lainnya.
Bagaimanakah hukum asal masalah ini?"

Jawab :
👎🏻 "Orang itu berkata berdasarkan pendapatnya sendiri, tidak berlandaskan ilmu.

Karena antar negara itu ada perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan.
Masing-masing negara harus menjaga/menepati perjanjian dengan negara lainnya,  tidak boleh ada khianat.

Pengeboman di Negeri Kafir Apakah Termasuk Jihad?

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
💣💥 PENGEBOMAN/PELEDAKAN DI NEGERI-NEGERI KAFIR, APAKAH TERMASUK JIHAD?

🔑 Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

~~~~~~~~~~~~
❓ Tanya : "Apakah tindakan pembunuhan rahasia atau peledakan gedung-gedung pemerintahan di negeri-negeri kafir merupakan sesuatu yang harus dilakukan dan merupakan amalan jihad?"

🌿 Jawab :
"Pembunuhan rahasia dan pengrusakan adalah PERKARA YANG TIDAK BOLEH. Karena itu akan memberikan kejelekan kepada kaum muslimin, dan akan menyebabkan pembunuhan massal dan pengusiran terhadap kaum muslimin.

Hukum Shalat di Atas Sajadah yang Dihiasi

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
📢📛📃 APA HUKUM SHALAT DI ATAS SAJADAH YANG DIHIASI (GAMBAR ATAU WARNA-WARNI, pen)?

✒️📁 Fatwa Asy-Syaikh AbdulAziz bin Abdillah bin Baz Rahimahullah Ta’ala

📬 Soal:  Apa hukum shalat di atas sajadah yang biasa dipakai untuk shalat dan bergambar sebagian masjid, karena saya mendengar bahwa tidak boleh shalat di atasnya? 

🔓 Jawaban: Shalat yang dilaksanakan di atas sajadah sah, baik bergambar masjid atau gambar lainnya. Shalat tersebut sah. Namun disyariatkan bagi orang yang melaksanakan shalat agar sajadahnya jauh dari corak bergambar baik gambar masjid atau yang lainnya sehingga tidak menggangu shalatnya, sajadah polos tidak bergambar apapun. Ini yang semestinya dilakukan dan lebih berhati-hati bagi seorang mukmin. Oleh karena ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  ketika melaksanakan shalat di atas kain yang bergambar, setelah salam, beliau kirim kain tersebut kepada Abu Jahm,  ‘Kain tersebut mengganggu shalatku.’ 

Rabu, 14 Oktober 2015

Ternyata Istri Sudah Tidak Perawan

Seorang lelaki menikahi seorang gadis. Ketika berhubungan intim si lelaki mendapati istrinya tersebut tidak perawan lagi. Apa yang harus dilakukannya?
Jawab:
Kehilangan keperawanan bisa karena beberapa sebab selain zina. Yang wajib bagi si lelaki untuk berbaik sangka apabila secara zahir si istri adalah perempuan baik-baik dan istiqamah. Sekali lagi wajib husnuzhan dalam hal ini.
Memang dahulu si perempuan telah melakukan perbuatan zina kemudian dia bertobat dan menyesal. Keperawanan juga bisa hilang karena mengalami haid yang deras. Hal ini disebutkan oleh ulama. Bisa pula keperawanan hilang karena melompat dari satu tempat ke tempat yang lain, atau si perempuan jatuh dari tempat yang tinggi. Tidak mesti keperawanan hilang karena perbuatan zina.
Jika si perempuan mengaku keperawanannya hilang karena selain perbuatan zina, tidak ada permasalahan bagi si lelaki. Bisa jadi, dia mengaku hilang karena zina, tetapi dia diperkosa ketika itu, hal ini juga tidak bermudarat, apabila telah berlalu pada si perempuan satu kali haid setelah kejadian tersebut.[1]
Bisa jadi pula dia melakukannya dahulu saat dia masih lugu dan bodoh, namun sekarang dia telah bertobat dan menyesali perbuatannya. Hal ini pun tidak memudaratkan si lelaki (suaminya). Tidak sepantasnya si lelaki menyebarkan hal tersebut, justru seharusnya ditutupi/dirahasiakan. Apabila besar prasangkanya bahwa si perempuan itu jujur dan istiqamah, hendaklah tetap dia pertahankan sebagai istri. Jika tidak, dia bisa menceraikannya dengan baik-baik dengan menutupi keadaannya dan tidak membongkar rahasianya yang akan menjadi sebab fitnah dan kejelekan.
(Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibni Baz, pertanyaan no. 152, 20/286—287)

[1] Istibra’ rahim: tidak ada janin yang tumbuh dalam rahimnya dengan dia mengalami satu kali haid.

sumber: Majalah  Asy Syariah Edisi 105
http://asysyariah.com/ternyata-istri-sudah-tidak-perawan/