Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Desember 2015

Rincian tentang Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
RINCIAN TENTANG HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID

Berkata Syaikh Ali Bin Yahya Al-Haddadi Hafizhahullah:
جاءت تقريرات الأئمة توضح الضوابط والشروط التي يجوز معها اصطحاب الأطفال إلى المساجد، فمتى اجتمعت الشروط جاز إحضارهم، ومتى اختلت كان إحضارهم أقرب إلى الإثم منه إلى الأجر، فمنها
• أن يكون الصبي قد أتم سبع سنين، لقوله صلى الله عليه وسلم: "مروا أولادكم بالصلاة لسبع"
لأنه قبل تمام السابعة مظنة للعبث والأذى.
فلا يصطحب إلى المسجد إلا من عذر كأن يخاف عليه لو تركه في البيت.
• ومنها: أن يكون الصبي ابن السبع ممن لا يؤذي في المسجد ولو قدر وحصل منه الأذى، ونهي عنه، انكف عن أذاه، ولزم جادة الأدب والاحترام، وتوقير المسجد وأهله
وقد علم أهل العلم: أن المرأة قد كانت تأتي تصلي وصبيها معها، وأن النبي -صلى الله عليه وسلم- صلى وهو يحمل أمامة بنت ابنته، وأن الحسن والحسين ارتحلاه في صلاته، ولكن لم يفهموا من هذه النصوص الإباحة والإذن مطلقاً جمعا بين الأدلة، وتوفيقا بينها، ومن كلامهم في هذا الباب قول مالك -رحمه الله- وقد سُئِلَ عَنْ الصِّبْيَانِ: يُؤْتَى بِهِمْ إلَى الْمَسَاجِدِ؟ فَقَالَ: "إنْ كَانَ لَا يَعْبَثُ لِصِغَرِهِ، وَيَكُفُّ إذَا نُهِيَ فَلَا أَرَى بِهَذَا بَأْسًا، قَالَ: وَإِنْ كَانَ يَعْبَثُ لِصِغَرِهِ فَلَا أَرَى أَنْ يُؤْتَى بِهِ إلَى الْمَسْجِدِ".
وقال أحمد: "ينبغي أن تجنب الصبيان المساجد"
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية -رحمه الله-: "يُصَانُ الْمَسْجِدُ عَمَّا يُؤْذِيهِ، وَيُؤْذِي الْمُصَلِّينَ فِيهِ، حَتَّى رَفْعُ الصَّبِيَّانِ أَصْوَاتَهُمْ فِيهِ؛ وَكَذَلِكَ تَوْسِيخُهُمْ لِحُصْرِهِ، وَنَحْوُ ذَلِكَ، لَا سِيَّمَا إنْ كَانَ وَقْتَ الصَّلَاةِ، فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَظِيمِ الْمُنْكَرَاتِ".
وجاء في فتاوى اللجنة الدائمة برئاسة الشيخ ابن باز -رحمه الله-: "استصحاب الصبيان مع آبائهم أو أمهاتهم إلى المساجد إذا خيف عليهم لا بأس به؛ لأن هذا كان موجودًا على عهد النبي -صلى الله عليه وسلم-، ولكن يجب ضبطهم عن العبث في المسجد، وإيذاء المصلين، ومن كان منهم يبلغ سن السابعة فأكثر، فإنه يؤمر بالوضوء والصلاة ليعتاد ذلك، ويكون له ولوالده الأجر"
وجاء فيها أيضاً في جواب آخر: "الواجب صيانة المساجد من عبث الأطفال وإزعاجهم؛ لأنها بنيت للعبادة، ومن أحضر أطفاله ليدربهم على الصلاة، فيجب عليه الحرص عليهم، وتدريبهم أيضًا على عدم العبث واللعب بالمساجد، أو المصاحف الموجودة في المسجد، وبالله التوفيق".
فهذه بعض النقولات عن أهل العلم تبين أنه متى كان في حضور الصبيان للمساجد أذية وإزعاج وتخريب، كان إحضارهم ممنوعا منه
[من خطبة بعنوان "ظاهرة عبث الأطفال في المساجد"]

"Telah disebutkan beberapa pernyataan para imam yang menjelaskan beberapa ketentuan dan syarat- syarat yang dibolehkan bagi seseorang membawa anak- anak ke masjid. Kapan syarat- syarat tersebut terpenuhi, maka dibolehkan membawa mereka. Dan kapan terdapat sesuatu yang tidak memenuhi syarat, maka menghadirkan mereka (ke masjid) lebih mendekati perbuatan dosa daripada mendapatkan pahala. Diantara syarat tersebut adalah:

🌱 Anak itu telah berusia TUJUH TAHUN, berdasarkan sabda Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم : "Perintahkan anak- anak kalian untuk shalat dikala berusia tujuh tahun". Sebab sebelum sempurna mencapai usia tujuh tahun, sangat memungkinkan baginya melakukan perbuatan yang sia- sia dan mengganggu. Maka jangan dia membawanya ke masjid kecuali jika ia memiliki uzur, seperti dikhawatirkan baginya sesuatu apabila anak tersebut ditinggal di rumah.

Keutamaan Berpoligami

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
👍🏻🌷4⃣🌱 KEUTAMAAN BERPOLIGAMI

✒️📁 Asy Syaikh al-Allamah al-Faqiih Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله

📬 Pertanyaan: Seorang penanya ش.ع dari Riyadh berkata: Wahai Syaikh yang mulia, bagaimana pendapat anda tentang poligami dan apa saja syaratnya?

🔓 Jawaban: Kami memandang bahwa poligami itu lebih utama dari sekedar mencukupkan diri dengan seorang isteri. Karena dengan poligami akan didapat banyak keturunan serta lebih menjaga kemaluan. Dan mayoritas di berbagai masyarakat yang ada, dijumpai bahwa wanita itu lebih banyak berbilang dari pada kaum pria, sehingga mereka membutuhkan sosok yang dapat memberikan penjagaan bagi kemaluan-kemaluannya. Sang insan bila ia memiliki seorang isteri, maka sungguh ia telah berbuat baik kepada seorang wanita dan ia telah mengajarinya dari berbagai perkara syar’i yang telah Allah ajarkan padanya.

✋🏻 Namun bila ia memiliki dua orang isteri maka akan semakin banyak kebaikan. Sehingga ia akan mengajari dua orang, membimbing dan memenuhi kebutuhan pokok keduanya. Dan bila memiliki tiga orang isteri, akan lebih banyak kebaikannya. Empat orang isteri, tentu lebih banyak lagi kebaikannya.

Senin, 14 Desember 2015

Sebab Kesholihan Anak & Sebab-Sebab yang Menjaga Mereka dari Kejelekan-Kejelekan & Fitnah-Fitnah

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
******
🔑🌻📃 Faidah Tarbiyah Anak

🖼🏡 SEBAB KESHOLIHAN ANAK & SEBAB-SEBAB YANG MENJAGA MEREKA DARI KEJELEKAN-KEJELEKAN & FITNAH-FITNAH

📚1⃣ MEMILIH CALON ISTRI YANG BAIK, KARENA ISTRI YANG BAIK AKAN MENDUKUNG PENDIDIKAN PUTRA-PUTRIMU DENGAN TARBIYAH YANG BAIK

🖇🗒 Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها, فاظفر بذات الدّين تربت يداك

“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dari shahabat Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu ‘anhu)

Agar Rumah Menjadi Tempat yang Nyaman dan Lingkungan yang Baik

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
🚝🏡🗻 AGAR RUMAH MENJADI TEMPAT YANG NYAMAN dan LINGKUNGAN YANG BAIK

asy-Syaikh al-'Allamah Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

.................................

Dalam Islam telah disyari'atkan hukum-hukum yang menjamin hak-hak isteri,  sehingga menjadikan rumah sebagai tempat tinggal yang nyaman dan menjadi lingkungan yang shalih.
⛵️ Perlu diketahui bahwa hukum-hukum dan syari'at-syari'at tersebut tidak hanya berlaku khusus untuk isteri,  tapi berlaku untuk kedua suami isteri.
👝 Namun peran wanita/isteri padanya LEBIH BESAR, karena dia sebagai tiang utama sebagaimana kami sebutkan.
🌳 Mengingat pula tema pembahasan kita kali ini adalah tentang wanita dan perannya dalam pendidikan keluarga,  maka perlu menunjukkan peran tanggung jawab wanita dan sarana-sarana yang mengantarkannya, di antaranya :

1⃣ Taat sepenuhnya kepada suami dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah.
√ Ketaatan kepada suami merupakan dasar kelanggengan rumah tangga. Karena kepemimpinan ada pada kaum pria.

Allah berfirman,
{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ…} [النساء: 34]
"Kaum laki-laki adalah pimpinan bagi kaum wanita .... " (an-Nisaa' : 34)

Tidak terwujud kepemimpinan tanpa ada ketaatan.  .... Rumah laksana madrasah atau kantor. Kalau seorang kepala sekolah/kantor dalam sebuah lembaga atau madrasah punya para pegawai yang tidak mau mentaatinya apakah mungkin aktifitas akan berjalan?!  Demikian pula rumah tangga.

↪️ Mentaati suami adalah kewajiban syar'i,  seorang wanita akan diberi pahala jika dia melaksanakannya.
🔹 Bahkan kita dapatkan keterangan dalil bahwa ketaatan kepada suami LEBIH DIKEDEPANKAN di atas ibadah nafilah. Nabi — shallallahu alaihi wa sallam — bersabda,

(لا تصوم المرأة وبعلها شاهد إلا بإذنه) متفق عليه
"Seorang isteri jangan berpuasa (nafilah) ketika suaminya ada kecuali dengan seizinnya." Muttafaqun 'alaihi.

🌙 Ini menunjukkan pentingnya mentaati suami,  sampai-sampai itu lebih dikedepankan di atas ibadah puasa nafilah.

................................

2⃣ Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga yang merupakan inti kehidupan rumah tangga,  seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci,  dll.
🛅☑️ Supaya pekerjaan-pekerjaan tersebuat membuahkan hasil yang maksimal maka harus DIKERJAKAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA, dengan jiwa yang lapang dan sukarela,  serta merasa bahwa itu semua adalah IBADAH.
.................................

3⃣ Seorang isteri hendaknya menyambut ajakan suaminya dalam perkara yang telah Allah halalkan untuknya. Nabi — shallallahu alaihi wa sallam — bersabda :

 (إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح) [البخاري]
"Apabila seorang suami mengajak isterinya ke ranjangnya namun dia menolak,  sehingga sang suami marah kepadanya malam itu, maka para malaikat melaknat si isteri tersebut hingga shubuh." (HR. al-Bukhari) 

👍🏻🍇 Bahkan yang afdhal bagi isteri,  hendaknya dia selalu mendekat kepada suami tanpa diminta,  dan selalu siap untuk itu,  serta selalu berhias/berdandan.

💥 Sangat disesalkam,  sebagian wanita berhias untuk keluar rumah — padahal dia telah dilarang untuk itu — lebih banyak dari pada berhias untuk suaminya — padahal dia diperintahkan untuk ini —.
👉🏻👎🏻 itu semua menunjukkan kejahilan terhadap tugasnya atau sikap tidak mau mengikuti syari'at Allah.

🌺 Sungguh apabila seorang isteri melaksanakan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya maka akan memberikan PENGARUH YANG BESAR terhadap keharmonisan rumah tangga. Sehingga suami terjauhkan dari hal-hal yang tidak baik dan ridho dengan apa yang ada pada sang isteri. Suami juga tidak merasa gagal dan terhalangi, kemudian dia merasakan ketenanga diri. 

⛅️ Betapa banyak para suami merasakan hidup yang tidak nyaman, disebabkan dia merasa terhalangi. Karena ternyata si isteri tidak peduli terhadap tugas ini dengan baik, atau dia tidak tahu bagaimana melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
🌷 Maka hendaknya seorang isteri mengetahui perannya dalam hal ini,  kemudian hendaknya dia memikirkan dan mencari cara terbaik bagaimana melaksanakannya.

.................................

4⃣ Menjaga rahasia dan kehormatan sang suami. Maka hendaknya sang isteri tidak menjerumuskan dirinya ke dalam fitnah dan tabarruj (berhias/bersolek di luar rumah).

👝❌ Janganlah seorang isteri/wanita menggampangkan masalah menampakkan diri di hadapan pria asing, baik di depan pintu atau jendela rumah, maupun di luar rumah.
🚡 Ketika keluar rumah hendaknya dia sopan.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

فأما حقكم على نساءكم فلا يوطين فرشكم من تكرهون، ولا يأذن في بيوتكم لمن تكرهون

"Adapun hak kalian atas isteri-isteri kalian adalah dia tidak boleh mempersilahkan di tikarmu orang yang kamu benci,  dan tidak mengizinkan orang kamu benci untuk masuk ke rumahmu." (diriwatakan oleh at-Tirmidzi)

🏡 Sikap yang demikian akan memberikan penjagaan moral terhadap rumah tangga,  dan kepercayaan pada sang suami (terhadap isteri),  sekaligus sebagai tarbiyah/pendidikan bagi anak-anak untuk memiliki sifat 'iffah (menjaga kehormatan diri).

🏭❌ Sungguh sebuah rumah tangga yang ada padanya sikap menggampangkan dalam urusan apapun, maka TIDAK AKAN MENJADI RUMAH TANGGA YANG NYAMAN,  dan TIDAK BISA MENJADI TEMPAT TINGGAL YANG TENANG.

(bersambung)


📜 dari tulisan berjudul :
"Peran Wanita dalam Pendidikan Keluarga"

••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~

Membersihkan Rumah dari Alat-alat Hiburan dan Musik

بِسْمِ اللهِ الرَحْمٰنِ الرَحِيْمِ
******
🔑🗂🌻 Faidah Tarbiyah Anak

🎵🔇 MEMBERSIHKAN RUMAH DARI ALAT-ALAT HIBURAN DAN MUSIK

🏘🏡 Termasuk perkara penting penunjang dalam tarbiyatul aulad, yaitu membersihkan rumah dari alat-alat hiburan dan musik serta media-media yang dapat menimbulkan kafasikan, kemaksiatan serta kedustaan, karena dikhawatirkan syaithan-syaithan akan menetap dalam rumah yang seperti ini.

📃📜 Dalam sebuah hadits dari Salim, dari bapaknya, ia berkata: "Jibril berjanji menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun tak kunjung datang. Hal itu membuat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terasa berat, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan Jibril pun menjumpainya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengeluhkan kepadanya apa yang telah terjadi. Maka Jibril berkata:

إِنَّا لَا نَذْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ صُورَةٌ وَلاَ كَلْبٌ

"Sesungguhnya kami tidak akan memasuki setiap rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing." [HR. al-Bukhari (5960)]

Rabu, 14 Oktober 2015

Ternyata Istri Sudah Tidak Perawan

Seorang lelaki menikahi seorang gadis. Ketika berhubungan intim si lelaki mendapati istrinya tersebut tidak perawan lagi. Apa yang harus dilakukannya?
Jawab:
Kehilangan keperawanan bisa karena beberapa sebab selain zina. Yang wajib bagi si lelaki untuk berbaik sangka apabila secara zahir si istri adalah perempuan baik-baik dan istiqamah. Sekali lagi wajib husnuzhan dalam hal ini.
Memang dahulu si perempuan telah melakukan perbuatan zina kemudian dia bertobat dan menyesal. Keperawanan juga bisa hilang karena mengalami haid yang deras. Hal ini disebutkan oleh ulama. Bisa pula keperawanan hilang karena melompat dari satu tempat ke tempat yang lain, atau si perempuan jatuh dari tempat yang tinggi. Tidak mesti keperawanan hilang karena perbuatan zina.
Jika si perempuan mengaku keperawanannya hilang karena selain perbuatan zina, tidak ada permasalahan bagi si lelaki. Bisa jadi, dia mengaku hilang karena zina, tetapi dia diperkosa ketika itu, hal ini juga tidak bermudarat, apabila telah berlalu pada si perempuan satu kali haid setelah kejadian tersebut.[1]
Bisa jadi pula dia melakukannya dahulu saat dia masih lugu dan bodoh, namun sekarang dia telah bertobat dan menyesali perbuatannya. Hal ini pun tidak memudaratkan si lelaki (suaminya). Tidak sepantasnya si lelaki menyebarkan hal tersebut, justru seharusnya ditutupi/dirahasiakan. Apabila besar prasangkanya bahwa si perempuan itu jujur dan istiqamah, hendaklah tetap dia pertahankan sebagai istri. Jika tidak, dia bisa menceraikannya dengan baik-baik dengan menutupi keadaannya dan tidak membongkar rahasianya yang akan menjadi sebab fitnah dan kejelekan.
(Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibni Baz, pertanyaan no. 152, 20/286—287)

[1] Istibra’ rahim: tidak ada janin yang tumbuh dalam rahimnya dengan dia mengalami satu kali haid.

sumber: Majalah  Asy Syariah Edisi 105
http://asysyariah.com/ternyata-istri-sudah-tidak-perawan/