Salah satu tema penting yang dibahas dalam ayat ini adalah ancaman bagi orang-orang yang lalai dari shalatnya. Allâh subhânahu wa ta’âla menyatakan:
Para ‘‘ulamâ ahli tafsir telah menerangkan bahwa kelalaian yang dimaksud dalam ayat ini adalah sebagai berikut:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. Yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (Qs. Al-Ma’ûn: 4-5)
Para ‘‘ulamâ ahli tafsir telah menerangkan bahwa kelalaian yang dimaksud dalam ayat ini adalah sebagai berikut:
- Melalaikan shalat dengan MENINGGALKAN SEBAGIAN PELAKSANAAN SHALAT sebagaimana dilakukan oleh orang-orang munafik[1]. Tatkala mereka berada bersama kaum muslimîn mereka pun melaksanakan shalat. Namun ketika mereka sendirian mereka tidak melaksanakannya sama sekali. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Abdullâh bin ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ dan yang lainnya.
- Melalaikan shalat dengan TIDAK MELAKSANAKANNYA PADA WAKTU yang TELAH DITENTUKAN SYARI’AT. Sehingga mereka MELAKSANAKAN shalat ketika WAKTU shalat TELAH BERLALU SECARA KESELURUHAN. Demikianlah dijelaskan oleh Masruq bin Abû Adh-Dhuha. Oleh karenanya Atha’ bin Dinar rahimahullâh mengatakan,”Segala puji bagi Allâh yang telah berfirman,’orang-orang yang lalai dari shalatnya’ dan tidak mengatakan,’orang-orang yang lalai dalam shalatnya’.” Lalai dari shalat adalah sesuatu yang tercela sebagaimana jenis yang kedua ini. Adapun lalai dalam shalat artinya lupa gerakan shalatnya, jumlah rakaatnya, atau yang lainnya dari rukun atau kewajiban shalat. Bahkan Nabi shalallâhu ‘alayhi wa sallam pernah lupa dalam shalatnya sehingga beliau sujud sahwi untuk menggantikan kekurangan tersebut. Padahal beliau adalah orang yang paling khusyuk dalam melaksanakan shalat.
- Melalaikan shalat dengan TIDAK MELAKSANAKANNYA di AWAL WAKTU. Namun ia sering, bahkan SELALU MENANGGUHKAN pelaksanaan shalatnya di AKHIR WAKTU.
- Melalaikan shalat dengan TIDAK MELAKSANAKAN RUKUN-RUKUN dan SYARAT-SYARAT shalat sesuai yang dituntunkan oleh Nabi shalallâhu ‘alayhi wa sallam.
- Melalaikan shalat dengan TIDAK MENGHADIRKAN KEKHUSYUKAN dalam shalat dan tidak menghayati bacaan shalatnya.